Polisi Segera Panggil Haris Azhar-Fatia soal Dugaan Fitnah ke Luhut

Polisi Segera Panggil Haris Azhar-Fatia soal Dugaan Fitnah ke Luhut

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah diperiksa sebagai pelapor atas laporan soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. 

Selanjutnya polisi akan memanggil Haris Azhar dan Fatia sebagai terlapor.

"Rencanatindak lanjut kita akan mengklarifikasi, mengundang juga terlapornya. Terlapor ada dua di sini, pertama FM dan kemudian yang kedua HA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021).

Luhut sendiri diperiksa pada pukul 08.28 WIB pagi. Pemeriksaan Luhut berlangsung sekitar satu jam.


"Luhut sudah menghadiri undangan untuk diambil keterangannya sesuai laporan polisi yang kemarin dibuat oleh beliau sejak tanggal 22 September yang lalu. Laporan tentang adanya cuitan yang ada di akunnya saudara HA tentang adanya video Youtube saudara HA. Ini yang dilaporkan," jelas Yusri.

"(Pemeriksaan) soal berita bohong, fitnah di media elektronik sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 UU ITE Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Nah hari ini sudah hadir kami sudah ambil keterangannya," tambah Yusri.

Terkait kapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diperiksa, Yusri tidak memerinci. Dia menyebut pemeriksaan keduanya bakal dilakukan secepatnya oleh penyidik.

"Secepatnya," singkat Yusri.

"Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan. Itu kan berarti jamak, saya tidak ada," jelas Luhut.


Dia menambahkan siap buka-bukaan data di pengadilan untuk membuktikan tudingan dari terlapor tidak benar.

"Jadi saya juga tidak ingin anak cucu saya merasa bahwa saya sebagai orang tua, kakeknya membuat kecurangan di Papua yang saya tidak pernah lakukan. Jadi biarlah dibuktikan di pengadilan. Nanti kalau saya salah ya dihukum, nanti kalau yang melaporkan itu salah ya dia dihukum. Kita kan sama di mata hukum," terang Luhut.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita