GELORA.CO - Beredarnya video pasangan gancet dianggap meresahkan masyarakat. Namun belum ada laporan atau pengaduan masuk mengenai video tersebut ke polisi. Meski begitu, polisi tetap melakukan pendalaman.
"Kami belum ada laporan soal video itu," ujar Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi kepada detikcom, Jumat (10/9/2021).
Video berjudul 'AZAB BERZINA PASANGAN INI GANCET || K3l4MINY4 GAK BISA LEPAS' sendiri diunggah akun Youtube Gus Idris Official 5 September 2021 atau 4 hari yang lalu.
Jutaan orang telah menonton video berdurasi 50 menit 25 detik itu. Di dalam video, akun Gus Idris Official menulis keterangan bahwa ini hanya rekayasa. Dijelaskan bahwa video dibuat hanya untuk kepentingan edukasi dan hiburan.
"Materi di video ini dibuat untuk kepentingan edukasi dan hiburan semata. Ini hanya cerita fiksi yang kemudian dibuat dalam bentuk visual," tulis Gus Idris Official seperti dikutip detikcom pada Rabu (8/9/2021).
Sebelumnya, video yang dibuat Gus Idris juga sempat menimbulkan kehebohan. Video itu berjudul 'Detik-detik Gus Idris Ditembak Orang Tak Dikenal' yang diunggah pada 28 Februari 2921. Karena video itulah, Gus Idris ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Donny menjelaskan hasil gelar perkara saat itu menetapkan Gus Idris sebagai tersangka penyebaran berita bohong. Gus Idris ditetapkan jadi tersangka pada 29 Juni 2021.
Gus Idris dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jounto Pasal 55 KUHP. Selain Gus Idris, ada satu tersangka lain yakni Yan Firdaus yang juga dikenakan pasal yang sama.
"Penetapan tersangka dikarenakan cukup bukti menyebarkan berita bohong. Hingga membuat keresahan di masyarakat," jelas Donny.
Meski berstatus tersangka, Polres Malang tidak menahan pengasuh Ponpes Toriqul Jannah, Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, ini.
"Kita tidak melakukan penahanan, karena beliau (Gus Idris) kooperatif," kata Donny.[detik]