Polisi Buru Tersangka Lain Kasus Kebakaran di Lapas Tangerang

Polisi Buru Tersangka Lain Kasus Kebakaran di Lapas Tangerang

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polda Metro Jaya telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Meski begitu, penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penetapan tersangka ini terkait pelanggaran Pasal 359 KUHP. Sedangkan belum ada untuk Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.

“Sedangkan untuk Pasal 187 dan 188 akan kita gelarkan kemudian untuk menentukan tersangkanya,” kata Tubagus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9).

Tubagus menuturkan, penetapan tersangka Pasal 187 dan Pasal 188 membutuhkan alat bukti tambahan. Sampai saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti tersebut.

“Sedangkan Pasal 187 dan 188 penyidik dalam gelar perkara masih memerlukan alat bukti. Dalam Minggu ini semuanya bisa kita selesaikan,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan 3 tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Sementara 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, semua adalah petugas dari Lapas,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial RU, S, dan Y. Seluruhnya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal.

Ada pun penetapan 3 tersangka ini juga dilakukan setelah penyidik memeriksa 53 saksi. Dua di antaranya adanya saksi ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).[jawapos]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita