GELORA.CO - Putra Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean telah membuat laporan balik terhadap Ayu Thalia alias Thata Anma. Laporan ini telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Jajaran Polres Metro Jakarta Utara saat ini tengah meneliti berkas perkara tersebut. Penyidik juga berencana memanggil pelapor dan terlapor untuk diklarifikasi.
“Iya (akan periksa pelapor dan terlapor), nanti dijadwalkan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat dihubungi, Rabu (1/9).
Laporan terhadap Ayu diterima oleh Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (31/8) malam. Ayu dipersangkaan dengan pasal 310 dan 311 KUHP.
Diketahui, dugaan aksi penganiayaan terhadap Ayu terjadi di sebuah showroom mobil di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (27/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Melalui Insta Story, sang selebgram mengunggah foto kakinya yang dipenuhi bekas luka. Pada unggahan berbeda, dia juga mengunggah cuplikan lagu rohani berjudul Waktu Tuhan yang dipopulerkan NDC Worship.
“Bila Kau izinkan sesuatu terjadi, kupercaya semua untuk kebaikanku. Bila nanti telah tiba waktuMu, kupercaya kuasaMu memulihkan hidupku. Waktu Tuhan pasti yang terbaik, walau kadang tak mudah dimengerti. Lewati cobaan kutetap percaya, waktu Tuhan pasti yang terbaik,” tulis Ayu Thalia dalam Instagramnya.
Pihak kepolisian pun tengah menyelidiki kasus ini. Polsek Penjaringan, Jakarta Utara menyatakan telah menerima laporan dari korban Ayu Thalia atau lebih dikenal Thata Anma.
“Laporan sudah masuk , kasus penganiayaan dengan terlapor inisial NSP (Nicholas Sean Purnama),” kata Kapolsek Penjaringan, Kompol Rinaldo Aser seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Selasa (31/8).
Kompol Rinaldo belum membeberkan kapan panggilan terlapor perihal dugaan kasus penganiayaan tersebut. Namun laporan korban sendiri tengah diselidiki. “(Pemanggilan terlapor) nanti, kan masih proses penyelidikan,” ujarnya.[jawapos]