PKKM Kembali Diperpanjang, Driver Ojol: Tidak Efekif Buat Dapur Kami

PKKM Kembali Diperpanjang, Driver Ojol: Tidak Efekif Buat Dapur Kami

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan PPKM hingga Senin 20 September 2021 mendatang. Tentunya, kebijakan yang terus menerus diperpanjang itu semakin mengusik hati mereka yang mencari uang di jalan.

Hari ini, Selasa (14/9/2021), Suara.com berbincang dengan Bachtiar, seorang pengemudi pengemudi ojek online. Ketika ditanya soal perpanjangan kebijakan PKKM, jawaban dia cuma satu: bosan.

"Lumayan bosan, karena bagaimana pun PPKM pasti berdampak buat kami driver ojol pendapatan berkurang. Kalau ngikutin Ego mah bang mau cepet kembali kaya dulu lagi normal lagi," kata Bachtiar saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Bachtiar sebenarnya mahfum, pemerintah mengambil langkah memperpanjang kebijakan PKKM demi mengurai penyebaran virus Covid-19. Tapi, di sisi lain, kebijakan itu tidak cukup efektif bagi urusan ekonomi dia dan masyarakat kelas menengah ke bawah lainnya.

"Kalau menurut saya, PPKM diperpanjang memang efektif buat nurunin angka virus, tapi enggak efektif buat ngebulin dapur kami," sambungnya.

Terpenting, bagi Bachtiar, pemerintah juga harus memikirkan ekonomi warga negaranya. Artinya, jangan hanya membatasi mobilitas dengan dalih penanganan virus tanpa adanya solusi bagi kondisi ekonomi masyarakat luas.

"Tapi jaminan kita buat warga menengah ke bawah harus diperhatiin. Kalau mereka yang menengah atas sih enak masih bisa makan tidur nyenyak. Lah kita, pusing mikirin kebutuhan setiap hari kalau kaya gini terus," imbuh dia.

Pengemudi ojek online lainnya, Rachman punya pandangan lain ketika mendengar kabar di berita yang menyatakan PPKM kembali diperpanjang. Tapi, yang namanya aturan yang sudah ditetapkan, Rachman tidak bisa berkomentar lebih dalam dan hanya mengikuti saja.

"Sebenarnya bosen sih nggak ya. Namanya sudah menjadi aturan," ungkap Rachman.

Senada dengan Bachtiar, Rachman juga berharap adanya aturan yang kemudian lebih berpihak kepada para pekerja yang menggantungkan hidup di jalan. Artinya, harus ada kebijakan yang bisa memberikan keleluasaan dalam bekerja selama masa pandemi Covid-19.

"Jangan sampai kemudian dibuat aturan seperti awal pandemi di mana kami driver tidak diperkenankan membawa penumpang dan mobilitas kami sangat terbatas," ucap dia.

"Karena bagaimanapun kami sebagai pribadi juga pastinya menjaga prokes dan mematuhi aturan," tutup Rachman.

PPKM Diperpanjang

PPKM berakhir hari ini untuk periode 6 - 13 September 2021, tapi pemerintah lantas kembali melanjutkan penerapan kebijakan tersebut untuk Pulau Jawa - Bali sampai Senin 20 September 2021.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa - Bali, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan banyak kemajuan pengendalian wabah dalam sepekan terakhir.

Termutakhir, kata Luhut, level PPKM di Bali turun dari level 4 menjadi level 3. Tapi, kehati-hatian semua pihak tetap menjadi penting agar kasus positif corona tak lagi meninggi.

"Pada penerapan PPKM minggu lalu, pemerintah akhirnya berhasil menurunkan Provinsi Bali menjadi level 3, sehingga dari 11 kota/kabupaten level 4 minggu lalu, hari ini jumlahnya berkurang menjadi 3 kabupaten/kota saja," kata Luhut saat memaparkan keputusan itu yang disiarkan secara langsung melalui YouTube, Senin (13/9/2021) malam.

Dia mengatakan, turunnya level PPKM Provinsi Bali adalah buah kerja sama semua pihak yang menjaga kondusivitas pemberlakuan PPKM. Dia menuturkan, turunnya level PPKM di banyak daerah dalam waktu sepekan adalah lebih cepat dibandingkan perkiraan pemerintah.

"Itu adalah hasil kecepatan vaksinasi dan implementasi pedulilindungi serta protokol kesehatan," kata Luhut.

Namun, kata dia, penurunan level PPKM di berbagai kota dalam sepekan terakhir menyebabkan banyak euforia masyarakat sehingga kadangkala melupakan protokol kesehatan.

Menurutnya, euforia semacam itu berbahaya karena dapat memicu gelombang ketiga kasus positif covid-19.[suara]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita