GELORA.CO - Polres kota Surakarta menangkap seorang nenek berinisial S (60), warga Klaten yang diduga melakukan pencurian bawang merah di Pasar Jungke Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/9/2021).
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolsek Laweyan AKP Bobby A. Rachman. Nenek ini diamankan karena diduga melakukan pencurian bawang merah seberat 3 kilogram, di Pasar Jongke Laweyan Surakarta.
Saat itu, korban yang merupakan pemilik kios di Pasar Jongke yakni, Wahyono (50) yang menangkap basah nenek tersebut saat membawa 3 kg bawang merah hasil curian.
Wahyono kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Laweyan. Dari hasil pemeriksaan, nenek S mengaku nekat mencuri bawang merah karena terdesak kebutuhan, dan tidak memiliki cukup uang untuk membelinya.
Kapolsek akhirnya mengambil langkah mediasi antara korban dan pelaku. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
"Akan sangat ironis, hanya karena 3 kg bawang merah untuk kebutuhan sehari-hari, seorang ibu dipenjara. Karena itu, atas dasar kemanusiaan kami selesaikan kasus ini dengan restorative justice, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya di kemudian hari." ujar Kapolsek. [indozone]