GELORA.CO - Ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren merupakan kado istimewa jelang Hari Santri Nasional (HSN), 22 Oktober 2021, dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
"Alhamdulillah, Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres ini menjadi kado indah bagi santri dan kalangan pesantren yang akan memperingati Hari Santri pada 22 Oktober mendatang,” jelas Ketua DPP PKB, Faisol Riza, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (14/9).
Menurutnya, Perpres tersebut menunjukkan komitmen kuat Pemerintah dalam memajukan sekaligus perlakuan yang adil terhadap dunia pesantren.
”Dulu Pak Jokowi melalui usulan dari berbagai kalangan pesantren dan dikawal oleh PKB, menetapkan Hari Santri Nasional pada 2015. Kemudian lahir Undang-Undang Pesantren pada 2019, dan kini diteken Perpres tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Ini harus kita apresiasi, dan PKB akan terus mengawalnya,” paparnya.
Selain itu, masih kata Faisol Riza, memang sudah seharusnya bangsa ini memberikan perhatiannya kepada pesantren. Sebab, pesantren memiliki kiprah atau peran yang sangat besar bagi bangs aini, bahkan jauh sejak Republik ini berdiri.
”Lahirnya Indonesia juga tidak lepas dari peran pesantren, para santri, para kiai. Dan pesantren pula yang selama ini menjadi kekuatan dalam melahirkan kader-kader bangsa yang berakhlaqul karimah. Tidak akan berdiri bangsa ini tanpa adanya peran dari kalangan pesantren,” ujar Faisol.
Ketua Komisi VI DPR RI ini juga mengungkapkan, di era pandemi saat ini, sistem belajar ala pesantren yang masih bisa berjalan dengan baik.
”Ketika yang lainnya harus belajar virtual, di pesantren umumnya masih tetap belajar tatap muka karena memang sistem di pesantren adalah isolasi. Berkumpul tapi isolasi. Jadi orang luar tidak bebas masuk. Alhamdulillah, selama ini secara umum sistem belajar di pesantren masih berlangsung lancar dan aman,” pungkasnya.(RMOL)