Peraturan Baru Arab Saudi, Umrah Tanpa Izin Didenda Hingga Rp 37,9 Juta

Peraturan Baru Arab Saudi, Umrah Tanpa Izin Didenda Hingga Rp 37,9 Juta

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kerajaan Arab Saudi terus memperketat aturan pelaksanaan ibadah umrah dalam upaya mereka mencegah penyebaran virus corona.

Dalam rilis yang diposting di akun Twitter keamanan nasional Kerajaan, Arab Saudi mengumumkan bahwa mereka tidak akan segan mendenda siapa pun yang mencoba untuk melakukan umrah tanpa izin. Denda yang akan dikenakan sebesar 10.000 Riyal (sekitar 37.9 juta rupiah).


Pengumuman itu juga menyatakan bahwa Kerajaan akan memberlakukan denda sebesar 1.000 Riyal (sekitar 3,8 juta rupiah) mereka yang mencoba memasuki tempat di kota suci Mekah tanpa izin.

Peraturan baru tersebut dilakukan tak lama setelah Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan pada Rabu bahwa mereka akan meningkatkan kapasitas jemaah umrah menjadi 70.000 per hari mulai 9 September.

“Dengan penekanan pada penerapan tindakan pencegahan, Kementerian Haji dan Umrah, berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang, meningkatkan kapasitas harian menjadi 70.000 jemaah,” kementerian mengumumkan dalam tweet pada hari Rabu, seperti dikutip dari Al-Arabiya, Senin (13/9).

Bulan lalu, kementerian mengumumkan bahwa mereka akan mulai secara bertahap menerima permintaan umrah dari berbagai negara mulai 9 Agustus.

Kementerian juga akan secara bertahap meningkatkan kapasitas mencapai 2 juta jamaah per bulan. Ini juga menegaskan bahwa mereka akan memberikan izin umrah domestik kepada jemaah antara 12 dan 18 tahun yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita