GELORA.CO - Kontraktor pemberi suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto alias Anggu sempat gagal mendapat proyek karena pejabat lelang adalah orangnya Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Anggu akhirnya melaporkan hal itu ke Nurdin Abdullah yang lantas mengganti pejabat lelang yang disebut orangnya Andi Sudirman Sulaiman tersebut.
Hal itu diungkap Anggu saat menjadi saksi di sidang kasus suap terdakwa Nurdin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar, Kamis (16/9/2021) malam. Anggu awalnya mengaku sempat menawar paket proyek ruas jalan di Pemprov Sulsel anggaran tahun 2019 dan paket itu gagal didapatkan Anggu sehingga menyanggah dokumen pemenang lelang proyek tersebut.
"Saya cek dokumennya (milik pemenang lelang) dia memalsukan dokumen jadi saya sanggah tender pemenang paket Rp 28 miliar," ungkap Anggu di persidangan.
Jaksa KPK Ronald Worotikan kemudian menanyakan siapa pejabat berwenang yang mengatur lelang di Pemprov Sulsel pada saat itu dan Anggu menyebut Jumras merupakan pejabat lelang saat itu.
"Jumras, kalau nggak salah," tutur Anggu.
Selanjutnya, jaksa Ronald juga menyinggung berita acara pemeriksaan (BAP) milik Anggu yang menyinggung nama Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Jaksa juga menanyakan terkait unit layanan pengadaan (ULP) pemerintah Sulsel dalam proyek itu.
"Ini kami tanyakan di BAP saudara nomor 19, saudara pada akhirnya tidak juga mendapat pekerjaan karena saat itu ULP Pemerintah Sulsel masih diisi dengan orang-orang yang memihak saudara Andi Sudirman Sulaiman Wakil Gubernur Sulawesi Selatan sehingga yang diberikan pekerjaan-pekerjaan adalah pihak-pihak yang menjadi pilihan saudara Andi Sudirman Sulaiman selaku Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, betul?" tanya Ronald di persidangan.
Anggu tanpa ragu membenarkan BAP nomor 19 tersebut. "Betul. Iya hasil BAP," jawab Anggu.
Selanjutnya Anggu mengaku melaporkan Jumras ke Nurdin karena minta fee proyek.
"Iya pernah, awalnya habis ketemu Jumras," ucap Anggu.
Jaksa Ronald juga mengkonfirmasi BAP milik Anggu yang menyebut Jumras diganti setelah Anggu melaporkannya ke Gubernur Nurdin di Rujab Gubernur.
"Ternyata saudara melaporkan hal ini kepada Pak Nurdin, kemudian apakah pada akhirnya Pak Nurdin Abdullah mengganti Pak Jumras selaku ULP saat itu," tanya jaksa.
Terhadap momen ini, Anggu membenarkan Jumras diganti namun dia mengaku tidak tahu mengenai penggantian Jumras.
"Saya tidak tahu saat itu tapi pada saat mau tender karyawan bilang sudah berubah ULP-nya (Jumras diganti), baru saya tahu," ucap Anggu.
Ronald kemudian mencecar Anggu terkait siapa orang yang menggantikan Jumras. Saksi Anggu lantas menyebut nama Sari Pudjiastuti.
"Pertama kalau nggak salah sudah almarhum ya, (kemudian diganti) Pudjiastuti, setelah Pudjiastuti baru saya tahu," ungkap Anggu.
Setelah Nurdin Abdullah mengangkat Sari Pudjiastuti menjadi pejabat lelang, Anggu lantas mendapatkan dua paket proyek ruas jalan Palampang Munte Bontolempangan. Anggu juga mengaku pernah memberi fee Rp 60 juta kepada Sari Pudjiastuti.
Jaksa Ungkap Anggu Dapat Proyek Usai Jumras Diganti
Jaksa Ronald turut menyinggung fakta soal Anggu mengaku gagal dapat proyek karena orang-orang berpihak kepada Andi Sudirman Sulaiman. Menurut Ronald, paket yang gagal didapatkan Anggu tersebut merupakan paket proyek pertama ruas jalan Palampang Munte.
"Jadi kan mengacu pada BAP yang ada yang tadi dibacakan JPU juga. Itu mengacu ke proyek ruas Bontolempangan yang 2019," ucap Ronald usai persidangan.
Karena tak mendapat proyek ruas jalan Palampang Munte 2019, Ronald menyebut
Anggu heran karena dia sendiri sudah memberikan uang SGD 150 ribu kepada Nurdin Abdullah.
"Pada saat 2019 itu pada saat dia memberikan uang 150 ribu (dollar Singapura/SGD) kepada Pak Nurdin dia masih bingung kok masih belum menang nih," ucap Ronald.
"Nah ternyata beliau menyatakan ohh saya belum menang ini menurut Pak Agung bahwa Ketua ULP-nya ini orangnya Pak Wagub makanya kontraktor yang dimenangkan ini adalah kontraktor titipannya Pak Wagub, kan seperti itu," sambung Ronald.(detik)