GELORA.CO - Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengingatkan kembali peristiwa pada Jumat bulan September tahun 2019 yang lalu, Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin menjadi Ketua Peguji dalam fit and proper test (uji kelayakan) Irjen Firli.
Tapi malam ini, bulan September 2021 Azis Syamsuddin dlitangkap dan diperiksa oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka dimana Irjen Firli menjabat sebagai ketua KPK nya.
"Ini kisah menarik terhadap dua orang yang kapasitasnya sama-sama ketua, yang satu ketua yang masih jadi ketua KPK dan yang satu lagi ketua yang memilih ketua KPK kini menjadi tersangka," kata Dosen Fakultas Hukum Trisakti ini saat dihubungi, Jumat (24/9/2021).
Azmi mengatakan, terhadap penangkapan KPK ini layak diapresiasi.
"Karena sebagai penegak hukum harus tegas dan menunjukkan kebiwaannya secara surat panggilan sudah dilakukan secara patut," ucapnya.
Azmi mengatakan, bisa jadi penjemputan Azis Syamsudin dari rumahnya oleh KPK, menunjukkan tidak ada toleransi waktu lagi atas dirinya.
"Sehingga alasan yang disampaikan oleh siang yakni isolasi mandiei tadi tidak dapat diterima," ucapnya. (poskota)