GELORA.CO - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mensomasi Haris Azhar dari Lokataru dan Fatia Maulidiyanti dari KontraS gara-gara muatan tayangan kanal YouTube Haris Azhar. Somasi dinilai tidak direspons dengan baik oleh Haris dan Fatia.
"Jawaban somasi belum sesuai dengan substansi yang kami inginkan, yakni meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatan mereka," kata pengacara Luhut, Juniver Girsang, kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021).
Surat jawaban somasi dari Haris dan Fatia diterima Juniver pada Rabu (8/9). Pihak Luhut merasa jawaban itu belum sesuai harapan.
"Dengan isi somasi, karena niat baik dan penghargaan yang sudah kami ajukan belum direspons secara baik dan benar, tentu kami akan mencari keadilan dan kepastian hukum melalui proses hukum juga," kata Juniver.
Kepastian mengenai proses hukum akan dirembuk dengan Luhut terlebih dahulu pada pekan ini. Opsinya, pihak Luhut akan memberi kesempatan kembali kepada Haris dan Fatia untuk memperbaiki jawaban somasi atau pihak Luhut akan menggugat secara hukum dan melaporkan ke polisi.
"Untuk itu, kami akan segera mendiskusikan kepada klien. Minggu depan kami akan diskusi lebih lanjut, apakah kita segera buat laporan dan tidak menutup kemungkinan gugatan perdata, karena pencemaran itu sudah mencederai nama baik kehormatan klien kami dan keluarganya," kata Juniver.
Tayangan YouTube yang dipermasalahkan adalah 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya'. Konten itu dianggap telah menebar fitnah kepada Luhut terkait persoalan bisnis tambang di Papua.
Haris Azhar memberikan jawaban somasi itu kepada Luhut. Surat jawaban itu dikirim pada Rabu (8/9) kemarin melalui pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat. Jawaban somasi itu juga dikirimkan oleh Nurkholis kepada detikcom, Rabu (8/9/2021) malam. Pihak Haris Azhar menantang Luhut diskusi di YouTube.
"Kami menyesalkan apabila terdapat penafsiran lain atau berbeda atas maksud baik klien kami dalam video a quo. Namun, untuk mendudukkan masalah ini secara lebih jelas, dan menghindari kesalahpahaman, serta sekaligus sebagai wujud dari iktikad baik, kami mengundang Sdr Luhut Binsar Pandjaitan dan/atau rekan-rakan sebagai kuasa hukumnya untuk bertemu dan membahas persoalan ini secara bermartabat dan proporsional. Undangan pertemuan akan kami susulkan segera," kata Nurkholis, mengutip jawaban somasi Haris Azhar itu.
Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, menyebut apa yang dilakukan Fatia selaku Koordinator KontraS adalah tugas kelembagaan untuk advokasi publik berbasis riset tentang kondisi di Papua. KontraS secara kelembagaan, menurutnya, memiliki rekam jejak yang panjang dan valid dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap jalannya pemerintahan, termasuk secara khusus di Papua.
"Luhut sebagai pejabat negara seharusnya merespons dengan sarana dan ruang yang bersifat publik, seperti diskusi, klarifikasi, dan lain-lain. Bukan dengan somasi yang bernuansa personal. Sudah salah kaprah di situ," kata Julius dalam keterangan resmi dari Tim Advokasi #Bersihkan Indonesia, Selasa (31/8). [detik]