GELORA.CO - Pengacara Alex Noerdin, Soesilo Aribowo, mengaku kecewa karena kliennya diperiksa oleh penyidik, langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan.
Padahal, menurutnya, sebagai anggota DPR Fraksi Golkar, Alex tidak mungkin melarikan diri.
"Tentu saya keberatan karena tidak patut penahanan ini menurut saya, satu, yang bersangkutan adalah anggota DPR, yang tidak mungkin akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," kata Soesilo saat dihubungi detikcom, Kamis (16/9/2021).
Diketahui, hari ini Alex menyambangi Kejagung untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi. Namun Soesilo mengaku kecewa karena, setelah diperiksa, Alex langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Ini tadi diperiksa saksi, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan dalam beberapa jam, tidak paham saya metode yang dipakai," kata Soesilo.
Soesilo mengaku masih memikirkan langkah hukum apakah akan mengajukan permohonan praperadilan atau tidak. Lebih lanjut ia mengungkapkan, peristiwa ini menjadi perhatian karena, jika seseorang saksi diperiksa, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Ini menjadi warning untuk siapa pun 'kalau seseorang diperiksa saksi di Kejagung, bisa langsung tersangka, ditahan, dan nggak pulang'," katanya.
Sebelumnya, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung. Alex juga langsung ditahan di Rutan Cipinang cabang KPK. Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
"Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN dan MM dengan dikeluarkannya sprindik Jampidsus tanggal 16 September 2021 atas tersangka MM. Untuk tersangka AN, dengan Sprindik Direktur Penyidikan Jampidsus nomor Sprin32/F.2/FB.2/09/2021 16 September 2021. Selanjutnya, dengan penyidikan tersebut, dikeluarkan penetapan tersangka terhadap MM dan AN," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (16/9).
Alex langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Cipinang cabang KPK, sementara tersangka lainnya, Muddai Madang alias MM, ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung. Dalam kasus ini, Alex sebagai mantan Gubernur Sumsel disebut berperan menyetujui kerja sama pembelian gas bumi antara PT PDPE dan DKLN untuk membentuk PT PDPDE Gas.
"Tersangka AN (Alex Noerdin) pada saat itu selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018, yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PDPDE Sumatera Selatan. Tersangka AN ini menyetujui dilakukannya kerja sama antara PT PDPDE dengan PT DKLN membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya Sumsel untuk mendapat alokasi gas bagian negara," katanya.(detik)