GELORA.CO - Pengacara koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Julius Ibrani menyebut pihaknya belum berencana untuk memperbaiki jawaban somasi dan menyatakan permintaan maaf seperti yang diminta oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.
Sebab, dia menilai pernyataan Fatia dalam siaran Youtube Haris Azhar tidak bisa dilepaskan dari konteks dan intertekstualitas berdasarkan kajian.
"Intinya, Fatia menjalankan tugas kelembagaan Kontras yang melakukan advokasi melalui kajian berbasis data yang menemukan dugaan konflik kepentingan pejabat negara. Tim kuasa hukum Fatia juga belum menemukan sanggahan konkret dan detail dari Luhut mengenai informasi atau data kajian Kontras yang dianggap tidak benar, sehingga permintaan maaf dan perbaikan jawaban somasi yang diminta jadi tidak berdasar," ungkap Julius kepada detikcom, Sabtu (11/9/2021).
Karenanya, jika Luhut bisa menunjukkan data pendukung yang bisa di pertanggungjawabkan, Fatia dan kuasa hukum bakal memperbaiki jawaban somasi.
"Jika ada informasi dan data kajian yang bisa ditunjukkan oleh pak Luhut titik ketidakbenarannya, maka tentu Fatia atau Kontras akan melakukan perbaikan jawaban," kata dia.
Di samping itu, dalam somasi yang dilayangkan Luhut, ada ancaman laporan pidana. Julius juga menilai, kajian KontraS selaku lembaga masyarakat sipil sudah seharusnya dipandang sebagai hak warga negara.
Hal ini juga berkaitan dalam melakukan pengawasan sekaligus kontrol public terhadap jalannya pemerintah ataupun pejabat negara. Sehingga, sambung Julius, segala bentuk sanggahan pemerintah harus dalam koridor hubungan ketatanegaraan, yakni antara pemerintah dengan warga negaranya.
"Ini seperti klarifikasi, audiensi, dengar pendapat publik, diskusi publik dan lain-lain. Bukan forum personal seperti somasi," lanjut Julius.
Luhut Bakal Tempuh Jalur Hukum
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Luhut mensomasi Fatia Maulidiyanti dari KontraS dan Haris Azhar dari Lokataru. Hal itu bermula dari tayangan Youtube Haris Azhar yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Miliiter Intan Jaya'.
Konten itu dinilai menebar fitnah kepada Luhut terkait bisnis tambang di Papua. Karena hal itulah, Luhut mensomasi Fatia dan Haris Azhar. Somasi dinilai tidak direspon dengan baik oleh Haris dan Fatia.
"Jawaban somasi belum sesuai dengan substansi yang kami inginkan, yakni meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatan mereka," kata pengacara Luhut, Juniver Girsang, kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021).
Diketahui, surat somasi dari Haris dan Fatia diterima Juniver pada Rabu (8/9). Pihak Luhut merasa jawaban itu belum sesuai harapan.
"Dengan isi somasi, karena niat baik dan penghargaan yang sudah kami ajukan belum direspons secara baik dan benar, tentu kami akan mencari keadilan dan kepastian hukum melalui proses hukum juga," ujarnya.
Kepastian mengenai proses hukum akan dirembuk dengan Luhut terlebih dahulu pada pekan ini. Opsinya, pihak Luhut akan memberi kesempatan kembali kepada Haris dan Fatia untuk memperbaiki jawaban somasi atau pihak Luhut akan menggugat secara hukum dan melaporkan ke polisi.(detik)