GELORA.CO - Enam orang oknum TNI diduga terlibat penganiayaan yang menewaskan Prada Candra Gerson Kumaralo. Mereka telah diproses tim Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIII/Merdeka.
Saat ini keenam oknum personel Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 715/Motuliato (MTL) itu telah ditahan. Yonif Raider 715/MTL bermarkas di Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo.
"Keenam oknum terduga yang melakukan penganiayaan terhadap Prada Candra Gerson Kumaralo. Seluruhnya menjalani penahanan," kata Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).
Dilihat dari situs TNI AD, tampak keenam terduga penganiaya Prada Candra tersebut mengenakan baju tahanan berwarna kuning. Mereka berdiri berbanjar di sebuah ruangan.
Sementara itu, pada foto lainnya, tampak ada tiga orang anggota Yonif Raider 715/MTL yang berada di balik sel. Satu foto lainnya menunjukkan seorang anggota TNI yang sedang diperiksa oleh Pomdam Merdeka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Prada Candra dikabarkan meninggal pada 19 Juli 2021. Prada Candra bertugas di Yonif Raider 715/MTL sejak 2 April 2021.
Kabar tewasnya Prada Candra sempat ramai dibahas di media sosial (medsos). Di medsos, keluarga dari personel Yonif Raider 715/MTL itu menuntut keadilan.
Keluarga Prada Candra, yang berasal dari Manado, Sulawesi Utara (Sulut), awalnya mendapat kabar Prada Candra sakit pada 18 Juli.
Pihak keluarga hendak pergi dari Manado ke Gorontalo pada 19 Juli 2021. Namun, pada pagi hari tersebut, mereka mendapat kabar Prada Candra sudah meninggal.
Pihak keluarga merasa janggal atas meninggalnya Prada Candra karena ditemukan luka memar di badannya. Mereka memutuskan jasad Prada Candra untuk diautopsi pada 20 Juli.
Setelah itu mereka membuat postingan. Mereka mengadu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menuntut keadilan.
Mereka mempertanyakan soal kabar kematian Prada Candra yang dinilai penuh kejanggalan. Mereka juga sempat memposting foto kondisi Prada Candra yang sudah meninggal.
Berkas kasus dugaan penganiayaan tersebut sudah lengkap. Keenam terduga penganiaya Prada Candra akan diproses lebih lanjut ke Pengadilan Militer.
"Berkas perkara seluruh tersangka telah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-18 Manado pada 23 Agustus 2021," kata Brigjen Tatang.
Kadispenad mengatakan, sesuai penegasan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, TNI AD akan bersikap terbuka dalam proses penegakan hukum bagi oknum prajurit yang melanggar peraturan dan perundangan.
"Selanjutnya TNI Angkatan Darat akan terus mengawal proses hukum ini di Oditur Militer IV-18 Manado sampai Pengadilan Militer sampai tuntas," tegasnya. [detik]