GELORA.CO - Pemprov DKI Jakarta menyetop pemberian bantuan sosial tunai (BST) di masa PPKM sebesar Rp 300 ribu per bulan ke warga.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, mengatakan pihaknya mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
"Kalau BST COVID-19 kementerian pusat sudah tidak ada, jadi kita ikut pemerintah pusat," kata Premi di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (23/9/2021).
Meski demikian, Premi mengatakan bantuan lain berupa program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT) dari Kementerian Sosial tetap disalurkan.
"Bu Mensos bilang hanya bansos PKH dan BPNT," ujarnya.
Premi mengaku Pemprov DKI belum berencana menyalurkan bansos tunai sendiri. Menurutnya, bansos tunai yang selama ini disalurkan ke warga yang membutuhkan bersumber dari APBD DKI dan APBN milik Kemensos.
"Kita tunggu kebijakan pemerintah pusat, itu kan dari pusat. Itu kan satu program satu Kemensos, satu APBD, kalau Kemensos-nya nggak ada berarti DKI-nya juga nggak ada," ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta belum menerima arahan dari pemerintah pusat terkait pencairan bantuan sosial (bansos) tunai tahap 7 dan 8. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan penyaluran bansos tunai tak dapat diputuskan secara sepihak.
"Kami menunggu dari pempus terkait bansos itu tidak bisa DKI ke kanan, pemerintah pusat ke kiri, semuanya harus bersama-sama," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (17/9).
Riza menegaskan pemberian bansos menjadi tanggung jawab pemerintah. Untuk itu, Pemprov DKI akan menyiapkan anggaran bansos tunai jika pemerintah pusat menghendaki.(detik)