GELORA.CO - Pemerintah Kota Pekanbaru di Riau resmi menghentikan sementara parkir berbayar di sejumlah minimarket. Hal ini setelah banyak keluhan dan laporan warga soal kebijakan parkir berbayar.
Penghentian sementara dilakukan setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Jamil dapat arahan Walikota Firdaus. Ia memastikan penarikan parkir.
"Pak wali sudah menginstruksikan kepada kami untuk menjembatani masalah ini. Karena di ritel itu sudah membayar pajak parkir selama satu tahun," ujar Jamil kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).
Jamil mengaku sudah membahas masalah parkir bersama Dinas Perhubungan dengan Bapenda Kota Pekanbaru. Hasilnya mereka sepakat untuk menghentikan sementara.
"Sesuai instruksikan kita minta hentikan dulu pungutan retribusinya oleh Dishub sampai batas waktu Desember 2021. Setelah itu kita bicarakan lagi apakah ini sistem retribusi atau pajak," kata Jamil.
Diketahui, kebijakan parkir berbayar yang diberlakukan sejak 1 September 2021 lalu menuai banyak protes dari masyarakat. Protes disampaikan karena untuk belanja juga dikenakan parkir.
Meskipun tarif parkir tidak ada perubahan, kebijakan parkir berbayar dinilai tak tepat. Sebab minimarket sudah membayar pajak parkir tahunan yang tidak dibebankan kepada konsumen.
Setelah adanya pemberlakukan kebijakan tersebut, itu artinya ritel-ritel ini kena dua kali. Mereka harus bayar pajak parkir tiap tahun di Bapenda, kini konsumen diminta retribusi parkir saat berbelanja.[detik]