GELORA.CO - Partai Demokrat (PD) menilai judicial review yang diajukan eks kadernya dan Yusril Ihza Mahendra akan berjalan dengan cepat dan berkeputusan akhir tetap. Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief, yakin partainya akan tetap mengikuti Pemilu 2024.
"Judicial review akan berlangsung cepat keputusannya dan final. Apapun putusan judicial review tetap yang ikut pemilu adalah yang sah. Yang disebut sah adalah yang sudah diakui negara melalui SK Menkumham dan lolos verifikasi parpol," kata Andi Arief kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).
Andi Arief mengatakan Partai Demokrat siap menghadapi gugatan yang diajukan eks kader dan Yusril Ihza Mahendra di MA. Andi Arief yakin hakim akan menolak gugatan yang diajukan Yusril.
"Judicial review yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra akan kami hadapi, karena judicial review yang dimaksud Yusril Ihza Mahendra hanya mau merubah beberapa pasal AD/ART di kongres. Menurut kami alasan judicial review Yusril Ihza Mahendra akan ditolak oleh majelis hakim." ujarnya.
Andi Arief yakin kepemimpinan Partai Demokrat di bawah Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan tetap sah. Sebab, AHY menurut Andi Arief dipilih oleh AD/ART 2015-2020 dan telah disahkan oleh negara.
"Sejak penolakan Menkumham terhadap KLB ilegal sebetulnya nasib KLB Moeldoko dkk sudah selesai. Kalau kita lihat tuntutan mereka di PTUN itu bukan menuntut pencabutan SK Menkumham, mereka mem-PTUN surat penolakan Kemenkumham yang bunyinya berkas tidak lengkap," ucap Andi Arief.
"Baru pertama kali ada organisasi mem-PTUN surat jawaban menteri yang berbunyi berkas belum lengkap. Ini yang sering saya pertanyakan kualitas adhi makayasa KSP Moeldoko, kok ada lulusan terbaik tapi tidak mengerti aturan," imbuhnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Yusril Ihza Mahendra sebelumnya membenarkan kantor hukum digandeng empat orang eks kader Partai Demokrat mengajukan gugatan ke MA terkait uji formil dan materiil AD/ART Partai Demokrat era AHY. Yusril menjelaskan AD/ART bisa digugat ke MA.
Dalam keterangan resminya, Kamis (23/9), Yusril dan Yuri mengatakan langkah menguji formil dan materiil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan Mahkamah Agung berwenang menguji AD/ART parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.
"Nah, kalau AD/ART parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?" kata Yusril. [detik]