GELORA.CO - Perumda Pasar Jaya melakukan pemanggilan kepada pedagang Pasar Senen Blok III yang menjual daging anjing di pasaran. Hal ini diberikan karena ada berita di media sosial terkait pedagang menjual dagangan yg tidak sesuai jenis dagangannya.
Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza mengatakan pihaknya langsung memeriksa ke kios pedagang yang bersangkutan.
Setelahnya pedagang yang kedapatan menjual daging anjing maka langsung dipanggil ke kantor area untuk diberikan pembinaan. Adapun sesuai legalitas yang diterbitkan Perumda Pasar Jaya jenis jualannya adalah daging babi.
Namun, yang dijual adalah daging anjing dan langsung diambil tindakan oleh pengelola Pasar Senen Blok 3 dengan memberikan sanksi peringatan kepada pedagang yang bersangkutan.
“Jadi kios dagangannya sesuai SK 269 Tahun 2016 tentang tempat usahanya adalah tidak sesuai peruntukan. Sesuai surat izin penggunaan tempat usaha (SIPTU) jenis jualannya adalah daging babi (B2),” ujar Gatra kepada VIVA di Jakarta, Senin, 13 September 2021.
Karena itu menurutnya sanksi yang diberikan ini adalah surat peringatan pertama. Jika masih ditemukan hal serupa maka pedagang tersebut dapat dikenakan sanksi berikutnya yaitu surat peringatan kedua dan ketiga.
"Hingga pencabutan hak prioritas dagangannya sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasar Jaya," tegasnya.
Adapun menurutnya untuk jenis jualan sendiri dan sesuai aturan maka sudah diatur berdasarkan jenis jualan dan kiosnya. Sehingga pedagang tidak boleh merubah jenis dagangannya karena sudah berdasarkan zonasi.
Perdagangan tidak sesuai zonasi dapat membuat pasar terlihat semraut dan juga sangat merugikan pedagang lainnya.
“Karena ini memang jenis dagangannya tidak sesuai peruntukan dan sebelumnya memang juga tidak boleh berjualan daging anjing di dalam area pasar. Hal ini dikarenakan tidak ada jenis dagangan itu sejak awal,” katanya.
Sebelumnya, Animal Defenders Indonesia menemukan penjualan daging anjing di Pasar Senen Blok III, dimana penjualannya berada di tengah-tengah bahan pangan lainnya.
"Maraknya perdagangan daging anjing di Jakarta mendorong Animal Defenders Indonesia bergerak cepat dengan menunjuk kantor hukum Hotman P. Girsang dan Rekan menjadi kuasa hukumnya untuk mengirimkan somasi ke beberapa pihak yang ditengarai telah memfasilitasi dan melakukan pembiaran," kata Ketua ADI Doni Herdaru Tona kepada wartawan, Minggu 12 September 2021.
Menurutnya, berbagai pelanggaran telah terjadi di Pasar Senen, antara lain Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Peternakan, serta potensi pidana dari sindikat pencurian hewan peliharaan yang memasok anjing sebagai makanan. [viva]