Niat Busuk Kades di Blitar Tilap BST Warga, Tapi Ketahuan

Niat Busuk Kades di Blitar Tilap BST Warga, Tapi Ketahuan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Seorang kepala desa (kades) di Blitar dilaporkan warganya sendiri ke polisi. Sang kades diduga telah menggelapkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) milik warga.

Kades itu adalah MM, Kades Ngadri, Kecamatan Binangun. Modus yang dilakukan Kades Ngadri adalah memasukkan nama warganya yang sudah meninggal dan memalsukan tanda tangan. Kades Ngadri mengambil sendiri semua BST warganya di Kantor Pos Binangun.

Kasus itu terungkap saat Hartatik (49) mendapat info jika nama bapaknya almarhum dan nama suaminya tercantum sebagai penerima BST untuk bulan Agustus 2021. Hartatik kemudian menanyakan langsung ke Kantor Pos Binangun.


Jawaban petugas kantor pos cukup mengejutkan. Karena dalam daftar penerima yang ditunjukkan kepada Hartatik, memang tercantum nama almarhum ayahnya Lasmito dan suaminya Haryono. Kedua nama itu mendapatkan dana BST dengan cap pos Agustus sebesar Rp 600 ribu.

"Lha saya bilang, aku ora nrimo duite kok. Lha terus sopo sing nrimo? (saya tidak menerima uangnya kok, lha terus siapa yang menerima?," ucap Hartatik saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (4/9/2021).

Secara tak langsung, Kades Ngadri telah mengakui perbuatannya menggelapkan dana BST. Karena ia telah meminta maaf kepada warga yang BST nya ia gelapkan. Namun permintaan maaf sang kades ditolak dengan tegas oleh warga.

Haryono, salah satu warga menceritakan jika Kades Ngadri telah mendatangi stan nya berjualan di wilayah Kesamben. Pada kesempatan itu Kades Ngadri menyatakan permintaan maafnya, namun ditolak secara tegas oleh Haryono.

"Pak kades datang ke stan saya di Kesamben terus minta maaf. Tapi saya tolak...sudah kasep (terlambat). Ini harga diri soalnya. Proses hukum harus tetap jalan, biar kades jera dan tidak ditiru oleh kades-kades desa lainnya. Desa lain juga biar lebih hati-hati kalau menyangkut uang bantuan pemerintah seperti BST ini," ujar Haryono.

Sementara itu Supriyanto, yang nama neneknya, Katini, dicatut dalam daftar penerima BST, mengaku telah menanyakan dana BST atas nama almarhumah neneknya kepada Kades Ngadri. Dan jawaban kades, uang jatah almarhum neneknya sudah dikembalikan ke kas negara.

Uang itu dikembalikan setelah kasus tersebut terkuak. Tetapi Supriyanto masih tak percaya jika uang BST itu telah dikembalikan ke kas negara.

"Saya dijawab, uang warga yang sudah meninggal saya kembalikan ke kas negara. Tapi kan saya perlu buktinya. Kapan dikembalikan dan jalur pengembalian itu seperti apa," tandas Supriyanto.

Camat Binangun Hendry Bagus Dwitanto mengatakan Kades Ngadri melapor kepada dirinya bahwa ada 39 warga Desa Ngadri yang menerima BST. Rinciannya, 20 telah disalurkan dan 19 belum.


19 BST yang belum disalurkan terdiri dari 10 meninggal dunia, 1 PNS, 1 nama warga yang sama tapi NIK-nya beda, dan 7 warga tak diketahui alamatnya. 19 Dana BST itulah yang ada di tangan Kades Ngadri.

"Kades Ngadri bilang telah menyerahkan jatah BST dari 19 orang ke penyidik Polres Blitar. Kalau jatah satu orang Rp 600 ribu, totalnya tinggal dikalikan 19 saja. Ya.. Rp 11.400.000 ya," kata Hendry.

Sementara itu, Kantor Pos Blitar mengakui adanya kesalahan dalam prosedur penyaluran BST bagi warga Desa Ngadri. Pencairan itu dilakukan tiga stafnya yang dikirim ke Kantor Pos Binangun pada Minggu 1 Agustus lalu.

"Saya akui, ada kesalahan prosedur dari tiga staf kami. Dan mereka sudah kami sanksi secara tegas. Walaupun ada alasan mendasar mengapa mereka mau menyerahkan dana BST Desa Ngadri kepada kadesnya," ujar Kepala Kantor Pos Blitar Andreas Adi Mulyo.

Secara prosedur berdasarkan komitmen antara PT Pos dan Kemensos, lanjut Andreas, mekanisme dan skema pengambilan BST tidak bisa diwakilkan. Apalagi pengambilan dilakukan secara kolektf, itu hal yang tidak dibenarkan.

"Pengambilan BST skemanya harus yang bersangkutan sendiri. Bisa diwakilkan tapi harus dalam satu kartu keluarga daftar namanya," lanjut Andreas.

Kasus yang terjadi di Desa Ngadri, menurut Andreas karena adanya faktor lain bersifat personal yang dilakukan Kades Ngadri, MM, kepada tiga stafnya. Sehingga mereka bertiga, dengan terpaksa mau memberikan sebanyak 38 jatah dana BST warga Desa Ngadri kepada sang kades.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita