GELORA.CO - Bantuan kuota data internet untuk mendukung proses pembelajaran di masa pandmei Covid-19 kembali diberikan pemerintah kepada 24,4 juta penerima yang nomornya telah berhasil diverifikasi dan divalidasi.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengatakan, bantuan kuota yang disalurkan melalui kementeriannya tersebut kembali digelontorkan mulai bulan ini.
Sebabnya, di masa pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia masih ada sejumlah daerah yang harus melakukan proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), sehingga memrlukan ketrsediaan kuota di tengah keterbatasan.
"Kami mendengarkan masukan dari banyak pihak yang menginginkan bantuan kuota data internet ini dilanjutkan. Alhamdulillah hari ini kuota data internet telah mulai disalurkan secara bertahap ke sekitar 24,4 juta peserta didik dan pendidik," ujar Nadiem dalam keterangan tertulis yang dilansir laman Sekretariat Presiden, Sabtu (11/9).
Nadiem merinci, penyaluran bantuan kuota data internet lanjutan ini dibeirkan kepada 22,8 juta nomor ponsel peserta didik mulai jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi, dan juga 1,6 juta pendidik baik jenjang PAUD maupun pendidikan tinggi.
"Semoga ini dapat membantu meringankan beban para pendidik dan juga orang tua,” demikian Nadiem.
Pemberian bantuan kuota data internet lanjutan ini telah diumumkan Mendikbudristek pada 8 Agustus 2021 bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Agama.
Besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/bulan.
Sedangkan untuk guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/bulan. Sementara itu, bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/bulan.
Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Nadiem juga telah mengingatkan kepada kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).
Serta tidak lupa, ia meminta agar penyelenggara pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada portal http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau untuk jenjang pendidikan tinggi melalui http://kuotadikti.kemdikbud.go.id.
"Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima," dmeikian Nadiem.(RMOL)