GELORA.CO - Perseteruan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) memasuki babak baru.
Moeldoko mengaku segera melaporkan tudingan ICW soal polemik 'promosi Ivermectin' dan ekspor beras ke kepolisian.
"Saya akan melanjutkan melaporkan kasus ini kepada kepolisian," ujar Moeldoko kepada wartawan, Selasa (31/8).
Langkah itu disebut Moeldoko akan dilakukan seiring dengan tidak adanya permintaan maaf dari pihak ICW, khususnya peneliti ICW Egi Primayogha. Moeldoko mengklaim telah tiga kali memberikan kesempatan kepada ICW untuk mengklarifikasi dan meminta maaf. Tapi ICW, menurut Moeldoko, tidak punya iktikad baik.
"Saya sudah memberikan kemudahan dan sabar. Saya beri kesempatan sampai tiga kali dan tidak ada iktikad baik untuk klarifikasi, untuk minta maaf," ucap Moeldoko.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum dari ICW M Isnur mengatakan Moeldoko sebagai KSP seharusnya bijak dalam menanggapi kritik. Isnur menyinggung posisi Moeldoko, yang merupakan salah satu pejabat teras di Istana Negara, seharusnya menanggapi kritik berdasarkan penelitian dengan argumentasi.
"Kami menyayangkan langkah itu. Sebab, hasil penelitian ICW semata-mata ditujukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, terlebih di tengah pandemi COVID-19," ucap Isnur.
"Tentu Moeldoko dengan posisinya yang berada di lingkar dalam Istana Negara mestinya bijak dalam menanggapi kritik, bukan justru langsung menempuh jalur hukum tanpa ada argumentasi ilmiah tentang indikasi konflik kepentingan dalam penelitian ICW," tambahnya.
Selain itu, Isnur mengatakan ICW telah menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak menyudutkan pihak mana pun, khususnya Moeldoko. Hal itu telah disampaikan melalui jawaban somasi kepada Moeldoko.
"ICW sudah berulang kali menjelaskan bahwa hasil penelitian ICW tidak menuding pihak tertentu mana pun, terlebih Moeldoko, mencari keuntungan melalui peredaran Ivermectin. Hal itu telah pula kami sampaikan dalam tiga surat jawaban somasi kepada Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan," kata Isnur.
"Sebab, jika dicermati lebih lanjut, siaran pers yang berjudul 'Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis' selalu menggunakan kata 'indikasi' dan 'dugaan'. Lagi pula Moeldoko salah melihat konteks penelitian tersebut, karena yang digambarkan ICW adalah indikasi konflik kepentingan antara pejabat publik dengan pihak swasta, bukan sebagai personal/individu," sambungnya.
Duduk Perkara Moeldoko Vs ICW
Persoalan antara Moeldoko dan ICW ini, menurut Isnur, berkaitan dengan kajian ICW terkait Ivermectin, yakni tudingan pemburuan rente dan ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan PT Noorpay Nusantara Perkasa. Isnur menyebut ICW menemukan sejumlah indikasi keterlibatan Moeldoko dalam distribusi obat Ivermectin yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan. Hal ini didasarkan atas relasi bisnis anak Moeldoko dengan Sofia Koswara (Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin) dalam PT Noorpay Nusantara Perkasa.
"Tidak hanya itu, beberapa pemberitaan juga menyebutkan bahwa Moeldoko sempat meminta kepada Sofia agar izin edar Ivermectin segera diproses. Padahal, pada waktu yang sama, uji klinis atas obat ivermectin belum diselesaikan," katanya.
Kemudian Isnur mengatakan temuan ICW juga merujuk pada informasi yang menyebutkan adanya distribusi Ivermectin oleh HKTI bekerja sama dengan PT Harsen Laboratories kepada sejumlah masyarakat di Jawa Tengah. Tak lama berselang, BPOM menegur PT Harsen Laboratories karena telah menyalahi aturan produksi dan peredaran obat. Tindakan itu pun dilanjutkan dengan permintaan maaf dari produsen Ivermectin tersebut.
"Maka dari itu, wajar jika kemudian masyarakat mendesak adanya klarifikasi dari Moeldoko atas tindakannya terkait obat Ivermectin," ujarnya.
Kedua, perihal ekspor beras antara HKTI dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa. Dalam surat balasan somasi, ICW sudah meluruskan bahwa telah terjadi misinformasi. Merujuk pada siaran pers yang tertuang di website ICW, disebutkan bahwa HKTI bekerja sama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa dalam hal mengirimkan kader HKTI ke Thailand guna mengikuti pelatihan tentang Nature Farming dan Teknologi Effective Micro-organism.
"Jadi tidak tepat juga jika misinformasi itu langsung dikatakan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah. Sebab, mens rea bukan mengarah pada tindakan sebagaimana dituduhkan Moeldoko dan itu dapat dibuktikan dengan siaran pers yang telah ICW unggah di website ICW," ucapnya.
Namun pihak Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, menilai ICW perlu membuktikan di mana dan dari siapa Moeldoko mendapatkan keuntungan dalam peredaran Ivermectin. Selain itu, ICW diminta membuktikan dengan cara apa Moeldoko melakukan ekspor beras.
"Pertama kapan-di mana Pak Meoldoko terlibat mendapatkan buru rente dan mendapatkan keuntungan dalam peredaran Ivermectin. Kalau ada keuntungan yang didapatkan, siapa yang memberikan untuk memberikan untung, memberikan rente kepada Pak Meoldoko. Kedua, kapan dan di mana dan dengan siapa dan dengan cara apa Pak Moeldoko bekerja sama dengan PT Noorpay melakukan ekspor beras," kata Otto.
Kini polemik kedua pihak itu terus bergulir. Moeldoko mengaku akan segera melaporkan ICW ke polisi, sedangkan ICW mengaku akan menghadapinya.(detik)