Menolak Lupa, Ini Kasus Saipul Jamil Hingga Muncul Petisi Boikot

Menolak Lupa, Ini Kasus Saipul Jamil Hingga Muncul Petisi Boikot

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Saipul Jamil kembali ramai menjadi perbincangan. Setelah bebas dari penjara dalam kasus pencabulan, ramai-ramai orang menandatangani petisi boikot Saipul Jamil di TV nasional dan YouTube. Berikut kisahnya.

Saipul Jamil terjerat kasus pencabulan. 

Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.

Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara.

Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.

Saipul Jamil kemudian mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Selama itu pula Saipul Jamil menjalani masa tahanannya hingga bebas pada awal September kemarin.

Bebas dari Tahanan
Kini Saipul Jamil telah dinyatakan bebas. Saipul Jamil bebas dari Lapas Cipinang pada Kamis (2/9/2021). Selama di penjara, Saipul Jamil mengaku mendapat pelajaran hidup.

"Pastilah (trauma), pokoknya ini pengalaman hidup dan sejarah hidup ya. Jadi siapa sih yang pengin masuk penjara. Saya juga kalau bisa tuh hidup nggak ada tuh melalui seperti ini," ujar Saipul Jamil usai keluar dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9).

Saipul Jamil memiliki pesan untuk masyarakat. Dalam menjalani hidup, Saipul Jamil menyarankan agar berhati-hati meskipun itu adalah teman sendiri.

"Jadi buat teman-teman hati-hati, berbijaklah. Pokoknya selalu waspada, itu saja," papar Saipul Jamil.

Petisi Boikot Saipul Jamil Tampil di TV dan YouTube
Setelah dinyatakan bebas, Saipul Jamil pun diterpapetisi permintaan boikot di TV Nasional dan YouTube. Di situs Change.org, petisi boikot Saipul Jamil telah ditandatangani sebanyak lebih dari 35 ribu orang seperti dilihat detikcom pada Jumat (3/9). Jumlahnya pun terus bertambah dan mendekati target 50 ribu tanda tangan.

Petisi ini berjudul Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia Tampil di Televisi Nasional dan YouTube. Petisi tersebut ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia.

Muncul juga petisi lain yang bertuliskan 'Boikot Saipul Jamil'. Hal ini dilihat dari situs change.org pada Sabtu (4/9).

Dalam keterangannya dituliskan pernyataan yang mempertanyakan, 'Apakah pelaku pedofilia pantas mendapatkan panggung di dunia pertelevisian atau Youtube?'

"Apakah dunia entertainment Indonesia akan mati hanya karena tidak mengundang Saipul Jamil? Apakah pelaku pedofilia layak dijadikan contoh bagi masa depan Indonesia? Apakah tidak sebaiknya kita menghargai proses traumatik korban pedofilia Saipul Jamil?" tulis keterangan petisi tersebut.

Untuk diketahui, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim. Belakangan, duit suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi.


Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.

Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita