GELORA.CO - Irjen Napoleon Bonaparte ditahan di sel isolasi buntut terjadinya penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece. Keputusan ini diambil untuk melancarkan proses penyelidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, setelah terjadinya penganiayaan, Napoleon sempat menyurati penyidik bahwa telah terjalin perdamaian dengan Kece. Namun, penyidik tetap melanjutkan proses penyelidikan.
“Ternyata mungkin yang bersangkutan (Napoleon) tidak menyangka karena di awal disampaikan kepada penyidik surat pencabutan dan surat perdamaian. Tapi karena kasus bukan delik aduan maka penyidik memutuskan untuk tetap melaksanakan penyidikan,” kata Andi kepada wartawan, Rabu (29/9).
Namun, setelah kasus masuk ke tahap penyelidikan, Napoleon memutuskan menarik semua keterangan di dalam surat tersebut. Napoleon juga diduga berusaha mempengaruhi saksi-saksi lainnya.
“Kalau rekan-rekan cermati setelah pemeriksaan itu Bareskrim sampai sekarang isolasi yang bersangkutan. Tujuannya apa? Penyidik melihat NB ini mempengaruhi saksi-saksi lain. Oleh karena itu kita lakukan isolasi,” jelas Andi.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.
“Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Napoleon ditetapkan tersangka),” kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).
Dalam kasus ini Napoleon dipersangkakan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara(RMOL)