GELORA.CO - Sikap standar ganda yang ditunjukkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait polemik glorifikasi pembebasan Pedangdut Saipul Jamil (SJ) di televisi dinilai tidak tegas.
Pasalnya, KPI Pusat telah mengirim surat edaran kepada lembaga penyiaran untuk tidak memberikan ruang kepada Saipul Jamil untuk tampil di televisi. Namun, jika Saiful Jamil tampil di televisi untuk memberikan edukasi terkait dengan pidana pencabulan anak, maka diperbolehkan.
Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai Komisioner KPI tidak paham bagaimana mengawasi media penyiaran agar berjalan sesuai fungsinya, bukan hanya mengurusi personal orang per orang.
Selain napi predator anak seperti SJ, napi koruptor yang kembali mendapatkan jabatan publik pun masih sering nongol di televisi dan KPI cenderung acuh.
Atas dasar itu, kata Dedi, KPI lebih baik dibubarkan saja karena dianggap tidak ada fungsinya sama sekali dalam mengawasi penyiaran di Indonesia.
"Untuk itu akan sangat baik, jika KPI ditiadakan saja, daripada harus membebani anggaran negara, sementara tidak berfungsi samasekali," tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Jumat (10/9).
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat edaran kepada lembaga penyiaran untuk tidak memberikan ruang kepada Saipul Jamil untuk tampil di televisi.
Kecuali, ditegaskan Agung, jika bekas suami pedangdut Dewi Persik itu mau tampil sebagai seorang yang memberikan edukasi terkait dengan pidana pencabulan anak yang membuatnya dipenjarakan.
"Misalnya dia hadir sebagai (narasumber tentang) bahaya predator, itu kan bisa juga ditampilkan seperti itu," ujar Agung dalam program YouTube podcast Deddy Corbuzier yang disiarkan pada Kamis (9/9). [rmol]