GELORA.CO - Kasus hilangnya uang nasabah pengusaha asal Sulawesi Selatan, Andi Idris Manggabarani, di Bank BNI Makassar senilai 45 Miliar Rupiah menggegerkan industri perbankan. Dengan seringnya terjadi penggelapan dana nasabah di Bank BNI, mengindikasikan kelemahan sistem pengawasan dan pengamanan di internal Bank BNI. Pihak Bank juga dinilai tidak berbenah dengan pengetatan regulasi sebagai Langkah prefentif dalam pencegahan kejahatan perbankan.
Kasus tersebut harus diteliti dengan seksama, mengingat bahwa kasus ini tidak berhenti pada pemalsuan bilyet deposito saja, namun dikurasnya dana nasabah melalui rekening rekayasa (bodong) dan terjadinya transaksi nominal besar tanpa sepengetahuan nasabah.
Bantahan Kuasa Hukum Nasabah
Pihak Bank BNI telah mengeluarkan rilis resmi melalui kuasa hukumnya, Ronny LD Janis. Dalam rilis tersebut, Pihak Bank BNI telah melakukan investigasi dan mengungkapkan ada tiga temuan utama dalam investigasi yang dilakukan pihak Bank BNI.
Ada tiga temuan utama dalam investigasi yang dilakukan BNI. Pertama, bilyet deposito tidak pernah diterbitkan oleh kantor cabang. Kedua, deposito tidak tercatat di sistem BNI. Ketiga, BNI tidak menemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut.
Kuasa Hukum Andi Indris Manggabarani, Syamsul Kamar memberikan tanggapan pernyataan tersebut. Beliau menyebutkan bahwa dana senilai 45 Miliar Rupiah tersebut telah tersimpan (existing) di tabungan Andi Idris Manggabarani selaku pemilik rekening. Berdasarkan pemeriksaan Mabes POLRI pada klien kami, dengan bukti transkrip rekening koran, ditemukan aliran dana dari tabungan nasabah ke rekening rekayasa (bodong).
Hanya Menetapkan 1 Orang Tersangka
Ronny LD Janis , selaku kuasa hukum pihak Bank BNI dalam rilisnya mengungkap bahwa Polri telah menetapkan MBS sebagai tersangka, serta telah dilakukan penahanan. Selain itu, Ronny menyebut Bareskrim Polri saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut. Termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana, guna membuat terang peristiwa pidana ini.
Menaggapi hal tersebut, Syamsul Kamar, selaku kuasa hukum nasabah, membeberkan bukti tambahan pada media yaitu adanya form aplikasi pembukaan rekening yang belum ditandatangani oleh nasabah namun rekening baru telah terbentuk dan ada transaksi yang dilakukan.
“Kami tunjukkan salah satu bukti yang akan memperkuat pelanggaran prosedur yaitu form aplikasi pembukaan rekening yang belum ditandatangani oleh Andi Idris Manggabarani namun rekening baru telah terbentuk dan ada transaksi yang dilakukan,” ungkap Syamsul Kama.
Selain itu, Syamsul Kama juga menjelaskan bahwa dalam pembuatan rekening baru (rekayasa/bodong), manajemen Bank BNI diduga telah melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur) pembuatan rekening bank. Menurutnya, tindakan tersebut melibatkan beberapa pihak dan membutuhkan persetujuan berjenjang (manajemen) sehingga pelanggaran prosedur ini dilakukan terstruktur dan sistematis.
Dugaan Pemufakatan Jahat Manajemen Bank BNI Melalui Pelanggaran SOP
Dalam kasus ini, kuat dugaan manajemen tidak menerapkan prinsip KYC (know your customer) dengan tidak memverifikasi data nasabah pada sistem CIF (Customer Information File) yang terdaftar dalam bank. Tidak dilakukannya dual control dan prinsip kehatia-hatian dalam segala bentuk tindakan pelayanan perbankan.
Pada level supervisor, tidak dilakukannya otorisasi yaitu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang bahwa aktivitas atau transaksi sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan Bank. Adanya transaksi nominal besar tanpa call-back (konfirmasi) kepada pemilik rekening sehingga manajemen (mulai dari level operasional, supervisor hingga pimpinan cabang) diduga lalai dan terlibat dalam tindak kejahatan tersebut.
Bentuk Cuci Tangan Pihak Bank dengan Mengaburkan Pokok Kejahatan ke Publik
Dalam rilis kuasa hukum Bank BNI, Ronny LD Janis, menghimbau agar semua pihak menghormati dan menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan menahan diri untuk membuat pernyataan-pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik dan/atau kabar bohong (hoax) yang mendiskreditkan klien kami (Bank BNI).
Syamsul Kamar sangat menyayangkan pihak Bank BNI seolah mengaburkan pokok permasalahan dengan hanya melihat kasus ini sebagai pemalsuan deposito semata oleh oknum. Namun pelanggaran SOP dan prinsip kehati-hatian pada proses pembukaan rekening yang menggunakan nama perusahaan, anak dan staff nasabah sebanyak 8 rekening. Terjadinya pemindah-bukuan tanpa sepengetahuan nasabah (callback) dari rekening Andi Idris Manggabarani ke rekening rekayasa (bodong).
“Sangat disayangkan jika pihak Bank BNI meragukan dana nasabah senilai Rp 45 Miliar di rekening tabungan dan mengaburkan pokok permasalahan dengan hanya melihat
kasus ini sebagai pemalsuan deposito semata oleh oknum. Namun pelanggaran SOP dan prinsip kehati-hatian pada pembukaan 8 rekening rekayasa (bodong) oleh manajemen Bank BNI Makassar,” ungkap Syamsul Kama.
Padahal nasabah dan Bank BNI telah bermitra puluhan tahun, seharusnya selain memberikan pelayanan yang terbaik tetapi juga pengawasan sebagai wujud prinsip kehati-hatian setiap tindakan para insan perbankan. Besar harapan ini menjadi prioritas pihak Otoritas Jasa Keuangan dalam menindak pelanggaran dan memulihkan hak nasabah. (*)