GELORA.CO - Menko Polhukam Mahfud Md mengungkap isi pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkumham Yasonna Laoly mengenai polemik acara yang diberi nama Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. Mahfud mengatakan Jokowi meminta KLB yang memilih Moeldoko sebagai Ketum itu tidak disahkan.
"Kalau Istana mau masuk sebenarnya ketika Moeldoko kongres di Medan itu kita tinggal mengesahkan aja dengan kasar gitu, tapi pada waktu itu saya menghadap presiden," kata Mahfud Md dalam diskusi virtual melalui live Twitter bersama Didik Junaidi Rachbini, Rabu (29/9/2021).
Hal itu diungkapkan Mahfud saat Didik menanyakan bagaimana posisi pemerintah mengenai kisruh Partai Demokrat dengan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. Mahfud kemudian memaparkan isi pertemuan saat dia menghadap Jokowi.
"Saya bersama Menkumham dan Presiden, 'Gimana nih, Pak? Hukumnya bagaimana?' kata Pak Jokowi kepada saya. Hukumnya, Pak, ndak boleh ada muktamar seperti itu, karena muktamar itu atau kongres itu harus diminta oleh pengurus yang sah," kata Mahfud menirukan pembicaraannya saat itu.
Mahfud memberikan penjelasan lebih lanjut kepada Jokowi mengenai aturan pelaksanaan KLB. Mahfud mengatakan acara yang disebut KLB di Sibolangit, Sumatera Utara, itu dilakukan tanpa izin pengurus PD yang sah.
"Ini kan mereka di luar, bukan pengurus yang sah, jadi itu ndak boleh disahkan. Kata Pak Jokowi, 'Kalau memang begitu tegakkan saja hukum, ndak usah disahkan Pak Moeldoko meskipun dia teman kita dan punya ambisi politik', kata Pak Jokowi," kata Mahfud.
Mahfud kemudian menjalankan arahan Jokowi. Mahfud dan Yasonna pun mengumumkan pemerintah tak mengesahkan hasil KLB kubu Moeldoko.
"Itulah saya dan Pak Yasonna segera mengumumkan ndak bakal mengesahkan Moeldoko," kata dia.
Pemerintah sebelumnya telah menolak pendaftaran hasil acara yang disebut sebagai kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang digelar. Acara yang disebut KLB itu menetapkan Moeldoko sebagai Ketum.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3).
"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna. [detik]