GELORA.CO - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana menyinggung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang melaporkan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru, Haris Azhar ke Polda Metro Jaya. Menurut Arif, semestinya Luhut cukup menyampaikan klarifikasi atas penyampaian riset yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia, tetapi yang terjadi malah bertindak represif.
Arif mengatakan bahwa apa yang disampaikan Haris Azhar dengan Fatia itu menjadi bagian dari kritik terhadap pejabat publik. Pun yang disampaikan keduanya itu berdasarkan riset atau penelitian.
Apabila ada informasi berdasarkan kajian, maka semestinya direspon dengan cara yang setara, bukan malah dibalas dengan somasi atau bahkan pelaporan ke pihak berwajib.
"Kalau ada sebuah informasi yang berbasis kajian mestinya direspons bukan dengan cara represif, bukan dengan cara menyomasi, atau bahkan mengkriminalisasi seperti yang terjadi hari ini," kata Arif dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Rabu (22/9/2021).
"Mestinya kemudian disampaikan klarifikasi, kalau itu tidak betul cukup diklarifikasi," sambungnya.
Dengan adanya klarifikasi itu lah maka dialog antara kedua belah bisa terciptakan, bukan malah melakukan ancaman baik melalui hukum pidana maupun perdata.
Karena itu Arif menyayangkan kalau Luhut pada akhirnya malah menyeret Haris Azhar dan Fatia ke jalur hukum.
"Jadi saya kira sangatlah tidak patut ketika kemudian informasi yang berbasis kajian, akademik, kemudian dijawab dengan kriminalisasi." (suara)