GELORA.CO - Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta) mendesak agar pihak kepolisian menyelidiki kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, yang menewaskan 44 narapidana.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui penyebab serta ada tidaknya unsur kelalaian dalam kejadian.
"LBH Jakarta mendesak kepolisian Republik Indonesia melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan dan akuntabel tentang penyebab kebakaran dan apabila ditemukan kelalaian dan/atau kesengajaan menghukum pihak-pihak yang harus bertanggungjawab," ujar pengacara publik LBH Jakarta Oky Wiratama dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/9/2021).
Oky mengatakan, pemerintah juga dinilai perlu melakukan peninjauan kembali terkait sistem hukum narkotika nasional. Menurutnya, sistem ini cenderung mempidanakan pecandu narkotika sehingga menimbulkan kelebihan kapasitas dalam lapas.
"Menyerukan agar pemerintah meninjau kembali sistem hukum narkotika nasional yang cenderung mempidanakan pecandu narkotika sehingga menyebabkan kelebihan kapasitas (overcrowding) lembaga pemasyarakatan. Satuan-satuan narkotika juga mulai dari Polri hingga BNN juga harus ditinjau efektivitasnya karena masalah narkotika tak kunjung selesai," kata Oky.
"Salah satu yang menjadi penyebab overcrowding adalah sistem peradilan pidana yang masih mengutamakan pidana pemenjaraan ketimbang pemidanaan non-penjara," sambungnya.
Oky menyinggung terkait instalasi listrik lapas yang belum pernah diperbaiki serta sedikitnya jumlah petugas yang berjaga di lokasi. Menurutnya, hal ini membuktikan buruknya tata kelola dan keamanan lapas.
"LBH Jakarta menilai kondisi tersebut membuktikan begitu buruknya tata kelola dan keamanan yang berorientasi pada perlidungan hak warga binaan pemasyarakatan. Padahal sesuai dengan namanya mereka adalah 'warga binaan' yang diharapkan bisa kembali ke masyarakat dan memulai hidup baru setelah menjalani hukuman," ujar Oky.
LBH meminta pemerintah dan DPR melakukan evaluasi terhadap kinerja Kemenkumham, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Lapas Kelas I Tangerang. Selain itu, Kemenkumham dan jajarannya diminta bertanggung jawab secara penuh untuk pemulihan seluruh pihak yang menjadi korban dalam kebakaran.
"Pemerintah dan DPR RI melakukan evaluasi terhadap kerja Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lapas Kelas I Tangerang. Kementerian Hukum dan HAM harus melakukan evaluasi secara keseluruhan kondisi Lapas dan Rutan secara berkala dan menjamin bahwa tragedi seperti ini tidak terulang kembali. Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lapas Kelas I Tangerang harus bertanggung jawab secara penuh terhadap pemulihan seluruh pihak yang menjadi korban tragedi terbakarnya Lapas Kelas I Tangerang," pungkasnya.
Polisi Usut Dugaan Kelalaian
Diketahui, Polisi masih menyelidiki kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Polisi menyelidiki dugaan pidana terkait kebakaran itu, salah satunya dugaan kelalaian petugas lapas.
"Iya, iya benar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Kamis (9/9/2021). Dia menjawab soal apakah kelalaian petugas juga menjadi materi penyelidikan soal dugaan adanya pelanggaran pidana dari peristiwa kebakaran di Lapas I Tangerang.
Namun Tubagus masih enggan memerinci lebih jauh soal dugaan adanya pelanggaran pidana tersebut. Dia menyebut pihaknya akan mengumumkan ketika penyelidikan telah selesai dilakukan.
"Nanti hasil penyelidikannya akan disampaikan, ya," ujar Tubagus.
Sejauh ini polisi pun memeriksa 20 saksi. Puluhan saksi itu terbagi dalam tiga kelompok, mulai petugas piket yang berjaga hingga warga binaan lapas.(detik)