GELORA.CO - Tim kuasa hukum Haji Syaiful Rahmat Dasuki hari ini mendaftarkan gugatannya ke Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat terkait penetapan Abraham Lunggana atau Haji Lulung sebagai Ketua DPW PPP DKI Jakarta.
Tim Haji Syaiful akan meneruskan gugatan itu ke pengadilan jika hasil internal partai tidak memuaskan.
"Tentu kalau urusan internal partai politik kan ada instrumen penyelesaian secara yudisial yaitu mahkamah partai. Apabila putusan mahkamah partai itu tidak bisa diterima oleh salah satu pihak tentu masih ada gugatan ke pengadilan negeri," kata Kuasa Hukum Haji Saiful Rahmat Dasuki, Fariz Rifqi Hasbi, Rabu (22/9/2021).
Fariz menilai terpilihnya Haji Lulung sebagai Ketua DPW PPP DKI merupakan bentuk ketidakadilan dan tidak sesuai dengan AD/ART partai. Menurutnya, Haji Syaiful sudah menegakkan AD/ART dan peraturan partai secara konsekuen.
"Ya kita akan meneruskan ke pengadilan negeri sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi kita akan mengupayakan karena klien kami itu sudah menegakkan AD/ART dan peraturan partai secara konsekuen dan klien kita juga merupakan loyalis dari partai PPP itu sendiri. Jadi kita akan terus memperjuangkan karena ini adalah ketidakadilan yang nyata," ungkap Faiz.
Diketahui sebelumnya, tim kuasa hukum Haji Syaiful telah resmi mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Partai terkait kursi Ketua DPW PPP DKI. Sebab, DPW PPP DKI sudah mengadakan musyawarah wilayah pada Mei lalu.
"Alasannya, jadi gini, pada tanggal 27 Mei 2021 itu DPW PPP itu mengadakan musyawarah wilayah, nah musyawarah wilayah sudah menetapkan beberapa formatur. Dari formatur itu sudah ada perwakilan dari unsur DPW ada, dari unsur DPC ada, jadi sudah memenuhi unsur," ujarnya.
Dari musyawarah wilayah itu, keluarlah nama formatur. Formatur itu sudah mengajukan ke DPP soal penentuan nama-nama. Hasil dari formatur itu sudah ada nama-nama yang disodorkan dari panitia formatur.
"Sudah diputuskan bahwa panitia formatur memilih Haji Syaiful Rahmat Dasuki," ucap Rohman.
Dia menyebut, pada saat diajukan formasi itu sampai hari ini, tidak ada pemberitahuan apakah hasil itu dilanjutkan atau tidak atau bahkan dikeluarkan SK-nya. Tidak ada kelanjutan dari DPP PPP.
"Makanya itu, rangkaiannya bermasalah, kok bisa, sementara kan pada saat acara muswil itu dilaksanakan, posisinya Haji Lulung masih sebagai anggota Dewan dari partai lain, itu menjadi masalah kan," imbuhnya.
Haji Lulung Buka Suara
Haji Lulung buka suara soal penetapannya sebagai Ketua DPW PPP DKI bakal digugat.
"Itu urusan DPP, cuma dia (penggugat) nggak ngerti PO kalau saya lihat. Saya ini dicalonkan DPP bukan soal formatur. Setelah formatur deadlock, sesuai peraturan itu 20 hari, diserahkanlah kepada DPP," kata Haji Lulung kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).
Haji Lulung menyebut Syaiful bukanlah calon ketua dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW PPP DKI.
"Jadi dia tidak menguasai PO, kalau saya melihatnya, Syaiful bukan berurusan dengan saya. Tetapi saya cuma pengin kasih tahu dia, saya tidak dicalonkan oleh DPP PPP pada saat muswil," ujarnya.
"Saya dicalonkan oleh beliau itu setelah berhenti dari PAN, tanggal 1 September, terus kemudian saya diproses, kemudian saya dikeluarkan SK. Tetapi saya berhenti dulu di DPR, DPR berhenti juga," sambungnya.(detik)