GELORA.CO - Polemik Glorifikasi pembebasan Pedangdut Saipul Jamil di televisi mengharuskan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengambil langkah tegas.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat edaran kepada lembaga penyiaran untuk tidak memberikan ruang kepada Saipul Jamil untuk tampil di televisi.
Kecuali, ditegaskan Agung, jika bekas suami pedangdut Dewi Persik itu mau tampil sebagai seorang yang memberikan edukasi terkait dengan pidana pencabulan anak yang membuatnya dipenjarakan.
"Misalnya dia hadir sebagai (narasumber tentang) bahaya predator, itu kan bisa juga ditampilkan seperti itu," ujar Agung dalam program Youtube podcast Deddy Corbuzier yang disiarkan pada Kamis (9/9).
Agung menjelaskan, keputusan tersebut diambil lantaran dalam kasus Saipul Jamil terdapat sisi hak asasi manusia (HAM) yang harus dilindungi, sehingga sama seperti negara lain yang membatasi mantan narapidana seksual untuk bergerak bebas.
"Dari berbagai refrensi dari luar negeri memang dibatasi, bahkan di suatu negara itu dikasih alat supaya dia tidak melakukan hal seperti itu (hal yang sama)," demikian Agung. (RMOL)