Korupsi Bansos, Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara

Korupsi Bansos, Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) yang juga anak buah Juliari Batubara, Adi Wahyono, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis menyatakan, Adi terbukti bersama-sama dengan Matheus Joko Santoso dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap pengadaan bansos sebesar Rp32,48 miliar.

"Menyatakan terdakwa Adi Wahyono telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim saat membacakan amar putusan, Rabu, 1 September 2021.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal memberatkan, Adi dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan Adi, lanjut hakim, dilakukan di tengah keadaan darurat bencana non alam yakni COVID-19.

"Untuk hal meringankan terdakwa belum pernah dijatuhi pidana, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.

Atas perbuatannya, Adi Wahyono dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kendati demikian, hakim menyetujui pengajuan Justice Collaborator oleh Adi Wahyono. Hal ini lantaran Adi dinilai bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, memberikan keterangan sebagai saksi untuk mengungkap pelaku lebih besar, dan sudah mengembalikan uang yang diterimanya.[viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita