Komnas HAM Sebut Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kalbar Melanggar HAM

Komnas HAM Sebut Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kalbar Melanggar HAM

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komnas HAM menyatakan peristiwa pembakaran Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat, sebagai bentuk pelanggaran HAM. Selain melanggar HAM, peristiwa itu dinilai telah melanggar hukum.

"Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menegaskan peristiwa kekerasan yang dialami oleh jemaah Ahmadiyah merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan hukum. Termasuk pelarangan beribadah sampai perusakan masjid dan harta benda lainnya adalah bentuk pelanggaran HAM," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/9/2021).

Anam menuturkan Komnas HAM melihat masih ada tindakan kekerasan yang terjadi di sana. Dia meminta pihak kepolisian melakukan pencegahan terjadinya potensi konflik.

"Untuk itu, Komnas HAM telah meminta pihak kepolisian, khususnya Polda Kalimantan Barat, untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan dan potensi konflik, namun faktanya kekerasan masih terjadi hingga saat ini," ujarnya.

Anam meminta Mabes Polri dan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) ikut turun mengantisipasi meluasnya tindak kekerasan di sana. Dia ingin penegakan hukum kepada pelaku kekerasan dilakukan.

"Oleh karenanya, untuk memastikan tidak meluasnya peristiwa kekerasan yang terjadi, Komnas HAM meminta Mabes Polri dan Polda Kalimantan Barat turun tangan dengan maksimal. Di samping memastikan kekerasan tidak menyebar luas, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan pelanggaran kebebasan beragama harus ditegakkan," ucapnya.

Lebih lanjut Anam menyampaikan pentingnya jaminan keamanan dan penegakan hukum untuk segera dijalankan. Polisi juga diminta melakukan pendekatan yang dingin untuk meredam kebencian serta tindakan provokatif yang beredar baik secara langsung maupun melalui media sosial.

"Penting dalam kondisi saat ini, jaminan tidak ada kekerasan lagi dan penegakan hukum segera dijalankan. Selain itu, mekanisme cooling system kepolisian harus dijalankan, serta mencegah upaya siar kebencian dan tindakan provokatif lainnya. Komnas HAM juga meminta semua pihak, khususnya pemerintah daerah, mengambil langkah memastikan peristiwa kekerasan tidak terjadi lagi," jelasnya.

Sementara itu, komisioner Komnas HAM Beka Ulung menyampaikan peristiwa tersebut berawal dari serangkaian ujaran kebencian yang disampaikan melalui internet oleh sekelompok massa. Komnas HAM, kata Beka, sebelumnya berupaya melakukan mediasi tapi pemerintah daerah setempat mengabaikan.

"Peristiwa ini, bukan berdiri sendiri, tetapi diawali dengan serangkaian kebijakan dan aktivitas, baik yang dilakukan oleh Bupati, Kapolres, Kepala Daerah Distrik Militer, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kemenag Kabupaten Sintang lewat keputusan bersama tentang aktivitas JAI tanggal 29 April 2021 maupun serangkaian ujaran kebencian dan ajakan kekerasan lewat internet yang dilakukan oleh sekelompok massa," kata Beka.

"Selama satu bulan terakhir, Komnas HAM RI bersama pihak lain mencoba mencegah eskalasi konflik dan mengupayakan mediasi hak asasi manusia sebagai jalan penyelesaian, tetapi ternyata diabaikan karena ketidaktegasan Pemerintah Kabupaten Sintang dan aparat hukum terkait," imbuhnya.

Sebelumnya, ratusan orang merusak masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). Massa juga membakar bangunan yang ada di samping masjid.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go mengatakan aksi tersebut diduga dipicu warga yang kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan kegiatan operasional masjid. Padahal, kata Donny, mereka menuntut agar masjid itu dibongkar.

Donny menyebut situasi di lokasi sudah mulai kondusif setelah sekitar 300 polisi dikerahkan ke lokasi. Dia mengatakan tidak ada korban jiwa akibat kejadian tersebut.

Dalam video yang dilihat detikcom, tampak sejumlah orang melakukan perusakan di sekitar masjid. Ratusan polisi terlihat berada di lokasi.

Mereka terlihat memukul bangunan dengan menggunakan bambu. Perekam video berteriak meminta aparat bertindak.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita