GELORA.CO - Seorang kepala sekolah di Kota Tangerang yang bernama Nurhali tiba-tiba menjadi pusat perhatian. Sebabnya Kepala SMKN 5 Kota Tangerang itu tercatat memiliki harta Rp 1,6 triliun lebih.
Hartanya itu tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari penelusuran LHKPN itu tampak bila Nurhali memiliki harta triliunan karena memiliki tanah seluas 80 ribu m2 di Jakarta Utara. Dia menuliskan bila tanah itu didapat dari warisan dengan nilai Rp 1,6 triliun.
Lantas berapa sebenarnya gaji kepala sekolah negeri?
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menjelaskan gaji dari kepala sekolah negeri terbilang relatif. Besarannya tergantung dari sekolah dan lokasinya.
"Kalau di pemerintah daerah mungkin ada tunjangan khusus kedaerahan," ucapnya kepada detikcom, Minggu (12/9/2021).
Gaji PNS sendiri termasuk gaji guru yang berstatus abdi negara, diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Lalu, jenjang jabatan dan pangkat guru diatur di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pasal 12 ayat 1 Permenpanrb tersebut dijelaskan jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Guru Pertama
b. Guru Muda
c. Guru Madya
d. Guru Utama
Jenjang pangkat guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yaitu:
a. Guru Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
b. Guru Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
c. Guru Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
d. Guru Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e
Ini rincian gaji dan tunjangan guru di DKI Jakarta. Berikut besaran gaji guru PNS di DKI Jakarta untuk masing-masing golongan yang diatur di PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan III:
- Golongan III/a: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- Golongan III/b: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- Golongan III/c: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- Golongan III/d: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV:
- Golongan IV/a: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- Golongan IV/b: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- Golongan IV/c: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- Golongan IV/d: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- Golongan IV/e: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Namun gaji itu masih belum termasuk tunjangan guru PNS. Besaran tunjangan guru PNS setiap provinsi berbeda-beda. Oleh karena itu Satya mengatakan bahwa total penghasilan yang diterima kepala sekolah ataupun guru akan berbeda besarannya setiap daerah.(detik)