GELORA.CO - Efektivitas dan efisiensi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diimplementasi Presiden Joko Widodo dengan membubarkan tiga perusahaan pangan plat merah.
Keputusan tersebut tertuang ke dalam tiga Peraturan Pemerintah (PP) dengan nnor 97/2021, 98/2021, 99/2021 yang diteken Jokowi pada 15 September 2021.
Pada PP 97/2021, Jokowi membubarkan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang tujuannya untuk meningktkan efisiensi, efektivitas dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan.
"Serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PPI," bunyi poin pertimbangan PP 97 yang dikutip Senin (20/9).
Tak cuma itu, dalam Pasal 2 ayat (2) PP tesebut dijelaskan bahwa pembubaran PT Bhanda Ghara Reksa tanpa likuidasi, dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih karena hukum ke PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Kemudian untuk PP 98/2021, Jokowi membubarkan PT Pertani tanpa likuidasi dengan membebankan hak dan kewajibannya serta pengalihan kekyaan kepada PT Sang Hyang Seri. Tujuannya adalah juga untuk efisiensi, efektivitas dan penetrasi bisnis serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan.
Adapaun untuk PP 99/2021, Jokowi membubarkan PT Perikanan Nusantara (Perinus) tanpa likuidasi dengan membebankan hak dan kewajibannya serta pengalihan kekayaan kepada PT Perikanan Indonesia (Perindo).
Dengan pembubaran sekaligus merger ketiga perusahaan tersebut, pemerintah menjalankan rencana pembentukan holding BUMN pangan yang nantiya akan dijalankan oleh PT RNI (persero) sebagai induk holding.(RMOL)