Kasus Azis Syamsuddin dan Lili Pintauli Bukti Mafia Peradilan Eksis di KPK

Kasus Azis Syamsuddin dan Lili Pintauli Bukti Mafia Peradilan Eksis di KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam perkara suap Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial dan eks penyidik KPK Robin Pattuju menunjukkan adanya indikasi permainan mafia peradilan di badan antikorupsi itu. Hal ini terlihat dari konstruksi perkara Syahrial dan Robin, serta putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Lili.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, kasus Syahrial dan Robin yang menyeret nama Azis Syamsuddin serta Lili terdapat unsur permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan di KPK. Bahkan menunjukkan Azis memiliki pion pada level penyidik yaitu Robin.

“Terlihat betapa Azis Syamsuddin menguasai beberapa oknum di KPK, sehingga Azis dengan mudah melakukan permufakatan jahat dengan Robin Pattuju dan M Syahrial serta Lili Pintauli untuk menghalangi penyidikan beberapa kasus korupsi di KPK,” ungkap Petrus, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/9/2021).

Namun demikian, Petrus melihat, KPK tidak fokus pada unsur permufakatan jahat praktik mafia hukum ini. Sebab, Azis serta Lili tidak ditindak tegas meskipun dalam konstruksi kasus suap Robin dan putusan Dewas KPK atas Lili menunjukkan praktik mafia peradilan yang harus diamputasi dari badan yang dikomandoi Firli Bahuri cs. ini.

Dia meyakini, Azis Syamsuddin memiliki peran sentral dalam kasus suap penyidik KPK ini. Sebab, Azis memfasilitasi pertemuan Syahrial dengan Robin sehingga terjadi suap pengurusan perkara namun statusnya masih sebatas saksi.

“Diduga telah terjadi permufakatan jahat untuk korupsi, suap, merintangi penyidikan kasus di KPK, dalam pertemuan itu. Bahkan terjadi tindak pidana secara berbarengan (samenloop),” beber Petrus.

Petrus menyebut, sejatinya Syahrial dan Robin patut dijerat dengan pasal berlapis yaitu permufakatan jahat (Pasal 15 UU Tipikor), memberi/menerima suap (Pasal 5-14 UU Tipikor) dan bertemu pihak yang berperkara (Pasal 36 UU KPK Jo Pasal 55 KUHP). Namun dalam konstruksi kasus Syahrial dan Robin, KPK hanya mendakwa keduanya hanya dijerat dengan pasal suap.

“Ini suatu malapetaka bagi KPK di masa yang akan datang, karena terkesan melindungi pelaku korupsi,” ujarnya.

Petrus turut menyinggung lemahnya sanksi etik dari Dewas KPK terhadap Lili yang terindikasi berkoordinasi dengan pihak yang berperkara. Sejatinya Lili dapat dicurigai sebagai klik Azis dan Robin yang harus diberi sanksi tegas pemecatan.

“Dewas KPK hanya tegas terhadap Robin Pattuju yaitu memberhentikan dengan tidak hormat dari status pegawai KPK, tetapi Dewas KPK bersikap sangat lunak ketika menindak Lili Pintauli,” kata Petrus.

Dia menilai, KPK harus menunjukkan konsistensinya dalam memberantas perkara korupsi secara tuntas. Tidak gagap untuk menjerat pejabat negara termasuk unsur pimpinan di badannya sendiri.

Adanya indikasi Azis dan Lili terlibat dalam tiga perkara sekaligus dalam dugaan pasal berlapis seharusnya KPK tidak ragu untuk menersangkakan keduanya. Bahkan mempertimbangkan faktor krisis ekonomi dan pandemi Covid-19 yang terjadi ketika kasus suap Robin terungkap.

“Jika saja KPK sudah menemukan bukti-bukti keterlibatan Azis Syamsuddin untuk tiga perkara dengan sangkaan pasal berlapis, maka jaksa KPK juga harus mempertimbangkan faktor di mana dugaan tindak pidana yang disangkakan terjadi pada saat negara sedang menghadapi krisis ekonomi akibat bencana Covid-19, oleh karena itu sekiranya sangkaan KPK terbukti, maka JPU harus menuntut mereka dengan pasal pidana mati,” tutup Petrus.[aktual]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita