GELORA.CO - Polresta Malang Kota menangkap dua pelaku pembobol 15 mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayah Malang Raya. Dua pelaku ini adalah AF alias Toyib warga Pagak, Kabupaten Malang seorang karyawan disalah satu vendor pengisian uang. Kemudian pelaku lainnya adalah AP warga Wagir, Kabupaten Malang.
"Perkara ini sudah berlarut-larut, berkali-kali dan baru dilaporkan ke kami pada 25 Agustus 2021 yang lalu. Hanya dalam satu minggu kemudian pelaku berhasil kita amankan," kata Kapolresta Malang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto pada Jumat, 17 September 2021.
Kedua pelaku pembobol ATM ini melakukan aksinya mulai Februari 2021 hingga Agustus 2021. Dari aksinya itu, uang yang berhasil mereka gondol sebesar Rp498 juta. Pelaku mengambil uang melalui kaset boks ATM dengan nilai yang bervariasi. AF merupakan karyawan vendor pengisian uang ATM sehingga dia mengetahui jadwal pengisian uang.
"Tersangka mengambil uangnya secara bertahap antara Rp10 juta hingga Rp20 juta sampai akhirnya total menjadi Rp 498 juta lebih,” ujar perwira yang akrab disapa Buher ini.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, pelaku dalam melaksanakan aksinya tersebut terbilang cukup rapi. Pelaku menjalankan aksinya beberapa saat setelah mesin ATM diisi dengan alasan melakukan maintanance. Aksi mereka terungkap setelah polisi melakukan analisa di rekaman CCTV ATM.
"Pelaku menjalankan aksinya terkadang sendiri namun terkadang juga bersama-sama. Untuk mengungkap identitas kedua pelaku tidaklah mudah karena pelaku sangat rapi menjalankan aksinya karena salah satu pelaku ini sudah 10 tahun menjadi karyawan vendor ATM. Pelaku menjalankan aksinya beberapa saat setelah mesin ATM diisi dengan alasan melakukan maintanance,” tutur Tinton.
Aksi pencurian terakhir dilakukan para pelaku di salah satu ATM yang ada di Jalan Sudanco Supriadi, Bandungrejosari, Sukun, Kota Malang dengan membawa uang senilai Rp 100 Juta. Dalam pengejaran pelaku, AP ditangkap polisi di rumahnya. Sedangkan AF yang merupakan otak pencurian melarikan diri ke Mojokerto. Polisi pun terpaksa menembak kaki kanan AF karena mencoba melarikan diri saat disergap di Mojokerto.
Sementara itu AF kepada polisi mengaku dia nekat membobol ATM karena kepepet utang. Dia mencuri ratusan juta untuk membayar utang dan berfoya-fota ke tempat hiburan.
"Saya kepepet untuk bayar hutang dan untuk senang-senang ketempat hiburan," kata AF.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun.[viva]