Kapolri Dapat Restu Jokowi Angkat Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri

Kapolri Dapat Restu Jokowi Angkat Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan mau mengangkat 56 pegawai KPK yang tidak lolos TKW menjadi anak buahnya. Diketahui, pegawai KPK yang tak lolos tersebut resmi dipecat pertanggal 30 September 2021.

"Kami sudah berkirim surat kepada Pak presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lolos di tes dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," ujar Listyo usai memantau gladi bersih pembukaan PON di Papua, Selasa malam, 28 September 2021.

Mantan Kabareskrim Polri ini menjelaskan bahwa Presiden Jokowi sudah memberikan jawaban atas surat penarikan pegawai KPK yang tak lolos TWK ke tubuh Polri. Listyo sebut Jokowi setuju dengan usulnya.

"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN polri. Tentunya kami diminta berkoordinasi dengan MenpanRB dan BKN. Oleh karena itu, proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan," kata Listyo.

Listyo punya alasan menarik Novel Baswedan Cs menjadi anak buahnya.  
"Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi polri," ucap dia.

Seperti diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan 56 orang pegawainya yang tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN. 

Penyidik senior KPK Novel Baswedan termasuk salah satunya. Mereka diberhentikan pada 30 September 2021.

"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya. Maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta Selatan, Rabu, 15 September 2021.[viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita