Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Bui di Kasus Berita Bohong

Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Bui di Kasus Berita Bohong

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Terdakwa penyebaran berita bohong, Jumhur Hidayat dituntut 3 tahun penjara. 

Jumhur diyakini jaksa terbukti menyebarkan berita bohong terkait omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan

Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita ataupun berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (23/9/2021).

Jumhur merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Dia diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," lanjut jaksa.

Jaksa mengatakan Jumhur Hidayat melalui akun Twitter @jumhurhidayat, pada 25 Agustus 2020, Jumhur memposting kalimat 'Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah'.


Kemudian, pada 7 Oktober 2020, jaksa menyebut Jumhur juga memposting kalimat soal UU Ciptaker, 'UU ini memang utk primitive investor dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini'. Dalam postingannya, Jumhur memberikan tautan berita sebuah media daring berjudul '35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja'.

Jaksa menyebut pernyataan itu termasuk berita bohong. "Investor tersebut tidak pernah menginvestasi di Indonesia sehingga pernyataan terdakwa adalah tidak benar, begitu juga pernyataan terdakwa pada 7 Oktober 2020 termasuk juga berita bohong, dengan demikian unsur menyiarkan pemberitaan bohong telah terbukti secara sah menurut hukum," kata jaksa.

Jaksa juga menyebut Jumhur juga terbukti menyebarkan keonaran di kalangan masyarakat. Sebab, cuitan Jumhur Hidayat dianggap menimbulkan keonaran dengan adanya demo Omnibus Law pada 28 Oktober 2020.

"Postingan tersebut diposting oleh Petinggi KAMI dengan peran anggota komite eksekutif KAMI yang bertugas menanggapi isu lain termasuk Omnibus Law yang sedang kerap diperbicarakan, dengan peran terdakwa sebagai wakil ketua eksekutif (KAMI) terdakwa memiliki massa pendukung yang banyak. 

Sehingga kesengajaan menyiarkan berita bohong akan masuk informasi di masyarakat dan menimbulkan keonaran salah satunya berkaitan pro dan kontra sehingga muncul protes masyarakat yang terjadi 28 Oktober 2020 di jalan raya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerusuhan rakyat di berbagai kota dengan demikian unsur dengan sengaja menyebarkan keonaran di kalangan masyarakat telah terbukti secara sah," tegas jaksa.

Adapun hal memberatkan untuk Jumhur adalah perbuatannya menimbulkan keresahan di masyarakat yang mengakibatkan kerusuhan 28 Oktober 2020. Sedangkan hal meringankannya Jumhur dinilai sopan.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita