Juliari Batubara Dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang yang Baru Kebakaran

Juliari Batubara Dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang yang Baru Kebakaran

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - KPK mengeksekusi putusan 12 tahun penjara untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Terpidana kasus suap itu akan menghuni salah satu sel di Lapas Kelas I Tangerang.

"Jaksa eksekutor KPK Suryo Sularso pada 22 September 2021 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 atas nama terpidana Juliari P Batubara," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

"Terpidana ini juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuh Ali.

Selain itu, ada pidana tambahan untuk Juliari, yaitu uang pengganti Rp 14,5 miliar yang apabila tidak dibayar dalam 1 bulan maka harta Juliari akan dirampas. Bila harta Juliari tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Selain itu, juga adanya pidana tambahan lain, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," kata Ali.

Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan setelah dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp 32,482 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kementerian Sosial (Kemensos). Juliari Batubara juga terbukti memerintahkan KPA bansos Corona Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso memungut fee Rp 10 ribu ke penyedia bansos. [detik]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita