GELORA.CO - Aksi kritik kepada Presiden Jokowi menuai sorotan baik yang melalui mural maupun dengan membentangkan poster saat kunjungan kerja presiden. Beberapa dari mereka ditangkap polisi.
Jokowi mengatakan penangkapan tersebut bukan perintah dari dia. Sebab ia bukan orang yang antikritik.
"Saya tidak antikritik. Sudah biasa dihina. Saya dibilang macam-macam, dibilang PKI, antek asing, aseng, plonga plongo. Itu sudah makanan saya sehari-hari,” kata Jokowi saat bertemu para pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Negara, Rabu (15/9).
Jokowi bahkan menegur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas tindakan kepolisian yang reaktif tersebut. Kepada presiden, Sigit mengaku kebijakan itu inisiatif bawahannya.
"Pak Kapolri mengatakan itu bukan kebijakan kita, tapi Kapolres. Dan Kapolres juga menyatakan, itu bukan kebijakan mereka, tapi inisiatif di Polsek. Saya minta jangan terlalu berlebihan,” kata Jokowi.
Jokowi juga bercerita terkait aksi membentangkan poster yang dilakukan Suroto saat kunjungan kerja presiden di Blitar pada 7 September lalu. Poster tersebut berisi permintaan agar peternak bisa membeli jagung dengan harga yang wajar.
“Saya baca kok isi posternya. Biasa saja. Yang di Blitar itu juga hanya peternak ayam menyampaikan soal pakan. Ini tadi saya undang ke sini,” jelas Jokowi.
Saat di Istana Negara, Jokowi menanyakan kepada Suroto soal tindakan polisi terhadap dia. “Saya tanya dia ta. Kamu diapain saja di kantor polisi? Dia jawab, ditanya-tanya pak, terus disuruh pulang,” ujar Jokowi.
Jokowi bertemu para pemimpin redaksi sekitar 2 jam dari pukul 16.15 hingga 18.15 WIB. Sejumlah isu dibahas, antara lain soal penanganan COVID-19 dan vaksinasi, soal rencana ibukota negara (IKN), kasus pemecatan terhadap pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), isu reshuffle, dan juga isu pergantian Panglima TNI. Namun, sebagian besar yang dibahas dalam pertemuan itu off the record.
Kapolri Keluarkan Surat Perintah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah ke jajaran agar tak reaktif terhadap aksi penyampaian pendapat saat kunjungan kerja Presiden Jokowi. Perintah itu tertuang dalam telegram nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 pada Rabu 15 September 2021.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dalam perintah Kapolri itu, polisi diminta memberikan ruang agar masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya.
"Untuk menyiapkan ke masyarakat kelompok menyampaikan aspirasinya agar dikelola dengan baik. Kepolisian setempat agar memberikan ruang agar bisa menyampaikan aspirasinya kita siapkan ruang itu agar bisa menyampaikan dengan baik," kata Argo. (kumparan)