Jokowi Belum Juga Kirim Nama Calon Panglima TNI ke DPR

Jokowi Belum Juga Kirim Nama Calon Panglima TNI ke DPR

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Satu bulan menjelang pensiunnya Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dari kursi Panglima TNI, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga mengirim nama calon pengganti Marsekal Hadi ke DPR.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui, Presiden Jokowi belum mengirimkan surat presiden atau surpres terkait Calon Panglima TNI. Pratikno mengatakan surpres akan dikirim secepatnya oleh Jokowi. Menurutnya, masih ada waktu untuk memilih Panglima TNI.

"Secepatnya, dalam waktu dekat. Tapi, belum Jadi saya sampaikan kita akan sampaikan secepatnya karena waktunya masih cukup untuk pergantian Panglima," kata Pratikno di Gedung DPR, Rabu 29 September 202

Pratikno menekankan, pemilihan Panglima TNI masih ada waktu sampai dengan November nanti. Sebab, Panglima TNI saat ini, Marsekal Hadi Tjahjanto baru akan memasuki masa pensiun pada akhir November.

"Panglima itu kan masa jabatan sampai akhir November. Jadi, kita masih cukup punya waktu," lanjut Pratikno

Pratikno juga menyebutkan Istana, juga sudah berkoordinasi dengan Pimpinan DPR mengenai masalah pergantian Panglima TNI. Intinya, lanjut Pratikno, surat presiden terkait penunjukkan Panglima TNI segera diberikan ke DPR.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ketua DPR untuk pengusulan panglima. Tapi, yang jelas kita akan serahkan secepatnya," ujarnya.

Adapun DPR akan memasuki masa reses lagi pada 7 Oktober mendatatang. Ketua DPR Puan Maharani berharap Presiden Jokowi segera mengirim surpres terkait pergantian Panglima TNI.

"Sesuai UU, DPR akan menyampaikan persetujuan paling lambat 20 hari setelah surpres diterima," kata Puan, Senin, 20 September 2021.

Dari Komisi I DPR juga menyampaikan belum ada surpres. Anggota Komisi I DPR TB Hasanudin memprediksi surpres mungkin baru dikirim usai perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua.

Namun, ia berharap agar proses pergantian Panglima TNI tak mepet. Sebab, DPR akan memasuki masa reses mulai 8 Oktober sampai 7 November.[viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita