Jadi Tersangka Kasus Suap, Azis Syamsuddin Punya Gaji Segini Besar

Jadi Tersangka Kasus Suap, Azis Syamsuddin Punya Gaji Segini Besar

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Utara. 

Kini dia telah ditahan KPK setelah dijemput paksa di kediamannya di Jakarta Selatan (Jaksel) karena tidak memenuhi panggilan.


Bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, Azis selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI digaji Rp 4.620.000/bulan.

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI: No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, anggota DPR RI merangkap wakil ketua mendapat tunjangan melekat istri Rp 462 ribu per bulan, dan tunjangan melekat anak Rp 184 ribu per bulan untuk 2 anak. Ada juga uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 198.000, dan tunjangan PPH Rp 1.729.608.

Anggota DPR RI yang merangkap wakil ketua, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 juga mendapat tunjangan kehormatan Rp 6.450.000. 

Selanjutnya tunjangan komunikasi intensif Rp 16.009.000. Kemudian tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 4.500.000. Adapula bantuan langganan listrik dan telepon Rp 7.700.000.

Sebagai informasi, KPK kemarin Jumat diketahui menjemput Azis Syamsuddin sebagai upaya paksa. Azis Dijemput dari rumahnya di Jakarta Selatan (Jaksel).

"Dalam perkara ini, tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan lakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap AS dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di wilayah Jakarta Selatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Azis telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. KPK mengklaim penetapan Azis sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur.

"KPK telah melakukan sesuatu rangkaian kegiatan, pengumpulan keterangan saksi maupun para pihak terhadap dugaan terjadinya tindak pidana pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara tindak korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah," kata Firli.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita