GELORA.CO - Hidup itu ibarat roda yang berputar: kadang di atas, lain waktu di bawah. Agaknya pepatah yang kerap terdengar itu benar adanya bagi Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR itu kini mendekam di balik jeruji lantaran berstatus sebagai tersangka KPK. Ironinya Azis Syamsuddin sekitar 2 tahun lalu memimpin para anggota Komisi III DPR untuk menguji kelayakan dan kepatutan Firli Bahuri dkk sebagai calon Pimpinan KPK.
Sedari Kamis, 12 September 2019, kala itu di Komisi III DPR berlangsung uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon Pimpinan KPK. Azis Syamsuddin yang memimpin rapat itu sebagai Ketua Komisi III DPR lantas mengumumkan 5 Pimpinan KPK yang disepakati bersama selepas tengah malam atau pada Jumat, 13 September 2019.
"Seluruh perwakilan fraksi-fraksi menyepakati untuk menjabat pimpinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Ketua adalah Saudara Firli Bahuri," kata Azis Syamsuddin saat itu.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK diisi empat pimpinan KPK lainnya. Yaitu Lili Pintauli, Nawawi, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata. Kelimanya lantas diresmikan sebagai Pimpinan KPK melalui paripurna.
"Demikian keputusan ini," ujar Azis.
Waktu berlalu hingga roda berputar ke atas bagi Azis Syamsuddin saat menjadi Wakil Ketua DPR. Namun kini roda kehidupan berada di bawah bagi Azis Syamsuddin. Pada September 2021 Azis Syamsuddin dijerat KPK sebagai tersangka.
Bila sebelumnya Azis Syamsuddin mengumumkan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, kini giliran Firli Bahuri yang mengumumkan nama Azis Syamsuddin tapi sebagai tersangka. Azis Syamsuddin diduga memberikan suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Saudara AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka. Terkait dugaan tindakan pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
Dugaan suap ini diduga berawal dari permintaan Azis Syamsuddin agar AKP Robin membantu 'mengurus' penyelidikan KPK yang sedang dilakukan terhadap dirinya.
AKP Robin, yang kala itu masih menjadi penyidik KPK, menyanggupi dan meminta Rp 4 miliar untuk mengurus penyelidikan terhadap Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado itu. Robin disebut mengajak pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
"Setelah itu MH (Maskur Husain) menyampaikan pada AZ (Azis Syamsuddin) dan AG (Aliza Gunado) untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar," ujar Firli.
Singkat cerita, Azis Syamsuddin menyetujui permintaan AKP Robin dan Maskur tersebut. Azis Syamsuddin kemudian mentransfer duit Rp 200 juta ke Maskur Husain sebagai tanda jadi.
"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," ucap Firli.
Setelah itu, Azis Syamsuddin juga diduga memberi uang secara langsung kepada AKP Robin. Duit diduga diberikan di rumah Azis Syamsuddin pada Agustus 2020 dalam pecahan mata uang asing.
"Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500," ujarnya.
Duit tersebut kemudian ditukar ke pecahan rupiah. Firli menyebut Azis Syamsuddin telah menyerahkan Rp 3,1 miliar ke Robin.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," tuturnya.
Buntut jeratan KPK itu Azis Syamsuddin mengundurkan diri dari kursi Wakil Ketua DPR. Hal itu dilakukan Azis Syamsuddin usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.(detik)