GELORA.CO - Badan Reserse Kriminal Polri menyebut Irjen Napoleon Bonaparte, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kace, sempat menarik semua pengakuannya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan, saat di tahap awal penyelidikan, Napoleon mengakui perbuatannya.
"Ternyata mungkin yang bersangkutan tidak menyangka, karena di awal disampaikan kepada penyidik surat pencabutan dan surat perdamaian. Tapi karena kasus yang terjadi bukan delik aduan, maka penyidik memutuskan untuk tetap melaksanakan penyidikan. Nah di dalam proses penyidikan inilah ternyata saudara NB menarik semua keterangannya," ucap Andi di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 29 September 2021.
Penyidik kemudian memutuskan untuk mengisolasi Napoleon ke sel tahanan terpisah usai memeriksanya pada 21 September. Andi mengatakan, hal itu dilakukan lantaran penyidik melihat Napoleon memengaruhi saksi-saksi lain.
"Oleh karena itu kami lakukan isolasi," kata Andi.
Dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kace ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Napoleon, DH, DW, H alias C alias RT, dan HP. Oleh penyidik, Napoleon dkk dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
"Kalau kami lihat Pasal 170 memang di ayat 1 itu ancaman maksimal lima tahun, tetapi kami lihat nanti bagaimana jaksa setelah berkas perkara kami kirim. Bisa saja ini diterapkan Pasal 170 ayat 2 ke 1. Ini lebih tinggi karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana ya," kata Andi.
Kasus berawal ketika Muhammad Kace, tersangka kasus dugaan penistaan agama, mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Napoleon diduga memukuli Kace. Tubuh Kace juga dilumuri dengan kotoran.
Namun, Irjen Napoleon tak beraksi sendiri. Ia dibantu oleh beberapa tahanan lainnya. Kace kemudian melaporkan tindakan Napoleon ke polisi. Adapun motif penganiayaan itu lantaran Napoleon merasa keyakinan beragamanya diusik oleh Kace. "Motifnya terang-benderang sebagaimana yang tertuang dalam surat terbuka NB," kata Andi. (tempo)