Irjen Napoleon: Perbuatan M Kece Sangat Membahayakan Kerukunan Umat

Irjen Napoleon: Perbuatan M Kece Sangat Membahayakan Kerukunan Umat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Irjen Napoleon Bonaparte menyebut perbuatan Muhammad Kece sangat membahayakan persatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia. 

Diketahui, Muhammad Kece adalah tersangka kasus dugaan penistaan agama yang kini telah ditahan di rutan.

"Selain itu, perbuatan Kace dan beberapa orang tertentu telah sangat membahayakan persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia," tulis Napoleon dalam surat terbuka yang disampaikan kuasa hukumnya, Haposan Batubara kepada detikcom, Minggu (19/9/2021).

Napoleon menegaskan akan bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukannya kepada M Kece. Dia pun menyayangkan konten Kece di media sosial belum dihapus oleh pemerintah.

"Akhirnya, saya akan mempertanggungjawabkan semua tindakan saya terhadap Kace apa pun risikonya," tuturnya.

"Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media, yang telah dibuat dan dipublilasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu," imbuhnya.

Dalam kasus dugaan penganiayaan ini, Bareskrim Polri segera memeriksa Irjen Napoleon. Pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon dilakukan untuk mengetahui motif penganiayaan.

"Nanti akan didalami saat pemeriksaan yang bersangkutan ya," kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan.

Andi menerangkan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi. Pihaknya pun tengah mendalami perihal ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini.

"Setelah pemeriksaan saksi-saksi, bisa minggu ini atau minggu depan," ungkapnya.

"Itu yang masih didalami oleh penyidik," jawab Andi saat ditanya apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak.

Muhammad Kece, yang merupakan tersangka kasus penistaan agama membuat laporan ke Bareskrim Polri bahwa dia dianiaya di dalam rutan. Muhammad Kece mengaku mengalami penganiayaan dari sesama tahanan di Bareskrim Polri. Polri segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka penganiayaan.

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (17/9).(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita