GELORA.CO - Indonesia menerima bantuan dana dari Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) dalam bentuk Special Drawing Rights (SDR). Tercatat RI mendapatkan dana sebesar SDR 4,46 miliar atau 6,31 miliar dollar AS yang setara dengan Rp 90,2 triliun (asumsi kurs Rp 14.300 dollar AS).
Terkait dengan hal tersebut, Bank Indonesia (BI) memastikan, dana itu bukan termasuk ke dalam utang luar negeri negara. Sebab, dana itu merupakan instrumen khusus yang dikeluarkan oleh IMF untuk menjaga cadangan devisa negara anggotanya.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Internasional BI Doddy Zulverdi mengatakan, berbeda dengan utang, SDR tidak memiliki jangka waktu pengembalian. Negara tidak dibatasi waktunya untuk mengembalikan dana tersebut kepada IMF.
"(SDR) Ini bukan utang luar negeri. Karena tidak ada batas waktu (pengembalian), tidak ada jangka waktu, tida kewajiban membayar pada batas waktu tertentu," kata dia, dalam Taklimat Media BI, Rabu (8/9/2021).
Doddy menjelaskan, SDR yang diterima Indonesia kali ini merupakan hasil persetujuan dari seluruh anggota IMF, untuk menjaga cadangan devisa masing-masing negara di tengah kondisi yang masih terdampak oleh pandemi Covid-19.
Dengan demikian, Doddy menegaskan, dana SDR ini berbeda dengan SDR pada 1998, dimana pada saat itu Indonesia meminta langsung bantuan kepada IMF.
"SDR yang kita terima sekarang ini tidak ada kesamaannya dengan dana yang kita terima pada krisis 1998. Waktu itu memang utang yang memang harus dikembalikan. Sementara SDR ini yang kita terima itu bukan utang, tidak ada batas waktunya," tutur Doddy.
Adapun penyaluran dana SDR dilakukan ke seluruh negara anggota IMF, dimana semakin besar perekonomian negara, maka nominal yang diterima juga lebih besar.
"Kalau konteks kesulitan, harusnya negara besar seharus tidak mendapatkan (SDR)," ucap Doddy.
Sebagai informasi, Indonesia menerima SDR sebesar 6,31 miliar dollar AS. Dana ini mendongkrak cadangan devisa RI, menjadi sebesar 144,8 miliar dollar AS pada akhir Agustus 2021. [kompas]