Ikut Komentari Lahan Rocky Gerung Vs Sentul City, Barikade 98: Memalukan!

Ikut Komentari Lahan Rocky Gerung Vs Sentul City, Barikade 98: Memalukan!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polemik kepemilikan tanah Rocky Gerung yang kini dipersoalkan dan disomasi PT Sentul City turut menjadi perhatian Ketua Barikade 98 Jawa Barat, Budi Hermansyah.

Dalam kasusnya, Sentul City mengklaim lahan yang digunakan Rocky Gerung sah secara hukum dan sudah bersertifikat. Sentul City pun melayangkan somasi dan meminta Rocky segera mengosongkan.


"Ini sungguh sangat memalukan, seorang selebritas politik dan oposan pemerintah disomasi hanya karena menempati tanah garapan yang sertifikatnya atas nama orang lain," kata Budi diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (10/9).

Budi juga mempertanyakan penjelasan Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar. Berdasarkan keterangannya, Rocky telah menjadi pemilik dan penguasa absolut tanah serta bangunan di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor sejak 2009.

Sebelumnya, tanah itu dikuasai oleh Andi Junaedi sejak 1960. Namun telah dilakukan oper alih garapan secara sah yang tercatat di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor administrasi 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009.

"Ini menjadi pertanyaan buat kita semua, apakah tanah garapan boleh diperjualbelikan tanpa melibatkan BPN sebagai lembaga pemerintah yang mengurus legalisasi pertanahan," pungkasnya.

Ada tiga poin yang dilayangkan PT Sentul City. Pertama, Sentul City memperingatkan Rocky bahwa pihaknya pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, yang tertuang dalam SHGB Nomor 2411 dan 2412.

Kedua, akan ada tindakan tegas atau dugaan tindak pidana jika Rocky Gerung memasuki area itu. Ketiga, Sentul City juga mengancam merobohkan bangunan dengan meminta bantuan Satpol PP jika Rocky tak mengosongkan tanah itu.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita