Hersubeno Arief Tolak Sebutkan Nama Dokter di Hoax 'Megawati Koma'

Hersubeno Arief Tolak Sebutkan Nama Dokter di Hoax 'Megawati Koma'

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - PDIP DKI Jakarta menantang Hersubeno Arief menyebutkan nama dokter yang disebutnya sebagai pemberi informasi soal 'Megawati koma'. Hersubeno Arief dengan tegas menolak permintaan pihak PDIP DKI Jakarta.

Sebagai jurnalis, Hersubeno Arief menegaskan dirinya memiliki hak merahasiakan sumber informasi dan dilindungi Undang-Undang Pers.

"Ini balik lagi ke UU Pers No. 40 Tahun 1999. Ada hak tolak untuk melindungi narsum," tegas Hersubeno Arief dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Hersubeno kemudian menanggapi pernyataan pihak PDIP DKI Jakarta yang menyebutnya telah menggiring opini publik dalam pernyataan soal rumor kondisi kesehatan Megawati itu. Hersubeno bersikukuh bahwa pernyataannya itu adalah sebuah produk jurnalistik.

Hersubeno kemudian menjelaskan tentang Bab I Ketentuan Umum pada Pasal 1 UU Pers.

Pasal 1 berbunyi:

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita