GELORA.CO - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) menilai perlu adanya evaluasi setelah 23 tahun berjalannya amandemen UUD 1945. Publik bertanya soal hal yang akan diamandemen.
"Undang-Undang Dasar itu kan memang bukan kitab suci, bisa saja diamandemen. Nah tapi yang mau diamandemen itu mananya?" ujar pakar politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio (Hensat, kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Dia menilai terdapat beberapa pasal hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945 sebelumnya. Di antaranya terkait masa jabatan presiden dan terkait ekonomi.
"Ada beberapa hal yang harus kita lihat, pertama semangat reformasi, itu membuat Undang-Undang Dasar '45 diamandemen beberapa pasal. Nah yang paling ketara itu pasal tentang masa periode presiden yang hanya dua kali selama 5 tahun. Kemudian perubahan juga ada di pasal 33, tentang ekonomi," kata Hendri.
Menurutnya, amandemen ini sebaiknya tidak hanya memperhatikan sisi kekuasaan. Namun, perlu menjadi perhatian di sisi ekonomi Indonesia.
"Nah yang mana yang mau diamandemen? Misal Pasal 33 ayat 4 tuh yang menyerahkan ekonomi Indonesia ke pasar, nah itu menurut saya perlu jadi perhatian menurut saya. Jangan kalau amandemen itu hanya memperhatikan dari sisi kelanggengan kekuasaan, yang paling deg-degan kan evaluasi tentang demokrasi yang disampaikan Pak Zulhas," tuturnya.
Hendri menilai pernyataan Zulhas sedikit banyak membuka arah pertemuan Presiden Jokowi dan pimpinan partai politik beberapa hari lalu. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan kekuatan voting di parlemen.
"Makanya kita sudah mulai bisa membaca kenapa waktu diundang Pak Jokowi yang hadir itu adalah ketua partai politik yang ada di parlemen. Waktu itu memang saya prediksi ada kaitannya dengan kekuatan voting atau dengan kekuatan penghitungan suara di parlemen," kata Hendri.
"Maka untuk apa ini, apa yang akan divotingkan? Apakah periode presiden? Apakah perpanjangan atau penambahan masa jabatan presiden 3 tahun lagi atau dikembalikan pemilihan presiden dan wakil presiden seperti jaman Orde Baru? Nah inikan kita semua kan menebak-nebak," sambungnya.
Hendri menyebut tak masalah jika akan dilakukan evaluasi. Namun menurutnya jangan membuat amandemen yang yang membawa Indonesia kembali pada masa sebelum reformasi.
"Silakan saja kalau mau mengevaluasi demokrasi tapi tolong jangan bawa Indonesia kembali ke masa lalu, ke masa-masa sebelum reformasi di mana kembali pemilihan presiden dilakukan di MPR. Ayolah kita maju ke depan, dan cobalah rezim ini untuk terus menjadi pemimpin bangsa, pemimpin negara, pemimpin Indonesia tanpa mengobrak abrik konstitusi, silakan diperbaiki cuma jangan akhirnya kita kembali ke masa lalu." kata Hendri.
Zulhas Bicara Amandemen
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengungkapkan sejumlah pembahasan kala diajak rapat koalisi oleh Presiden Jokowi. Terdapat beberapa permasalahan yang disampaikan.
"Satu mengenai pandemi COVID, dua mengenai ekonomi, ketiga mengenai hubungan pusat dan daerah," ujar Zulhas pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II PAN di Jakarta Selatan, Selasa (31/8).
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Zulhas bercerita ada pula pembahasan terkait problematika yang saat ini terjadi di lingkup kelembagaan Indonesia.
"Ada beberapa bicara, 'Wah, kita kalau gini terus, ribut, susah, lamban, bupati nggak ikut gubernur, gubernur nggak ikut macem-macem-lah ya'. Merasa KY lembaga paling tinggi, paling kuat, MA nggak. MA merasa paling kuasa, MK nggak. MK katanya yang paling kuasa. DPR paling kuasa. Semua merasa paling kuasa," kata Zulhas.
Oleh karena itu, dia menilai perlu adanya evaluasi setelah 23 tahun berjalannya amandemen UUD 1945. Selain itu, Zulhas menyebut, demokrasi juga tak luput harus ikut dievaluasi.
"Jadi, setelah 23 tahun, hasil amandemen itu menurut saya memang perlu dievaluasi. Termasuk demokrasi kita ini, kita mau ke mana, perlu dievaluasi," jelas Zulhas.
Zulhas juga menyinggung salah satu pihak yang menilai bahwa sistem demokrasi terpimpin lebih cocok diterapkan. Kendati begitu, dirinya menjelaskan bahwa sila keempat dalam Pancasila menyebutkan demokrasi berlandaskan musyawarah dan mufakat. (detik)