Gus Baha Tegas Katakan Musik Haram, Tapi Jangan Vonis Kyai yang Memainkan Musik

Gus Baha Tegas Katakan Musik Haram, Tapi Jangan Vonis Kyai yang Memainkan Musik

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Video mengenai santri penghapal Al Quran yang menutup kuping saat mendengar musik di lokasi vaksinasi terus menuai perhatian dari berbagai kalangan. Perdebatan mengenai musik haram pun kembali mengemuka. Rumail Abbas belakangan turut menanggapi mengutip pernyataan dari Gus Baha.

Rumail Abbas yang dikenal sebagai peneliti budaya pesisiran mengungkapkan dalam twitternya mengutip apa yang pernah disampaikan Gus Baha.

Ia menyebut bahwa menurut Gus Baha musik itu tetap haram, bermain gitar hingga orkes juga seperti itu.

"Sampai sekarang Gus Baha bilang musik tetap haram. Gitaran juga haram, orkes apalagi. Maksiat! Hafiz Al Quran kadang dikasih doktrin untuk menghindari maksiat agar hafalan mereka terjaga. Mereka hanya menutup kuping tidak ngobrak abril sound sistem, hargailah!" tulisnya.

Lebih lanjut dalam ulasannya, ia juga kembali mengutip apa yang disampaikan oleh Gus Baha, bahwa meski musik haram tetapi bukanlah sikap yang bijak apabila kemudian memvonis Kyai atau habaib yang memainkan musik.

"Main musik itu haram, tapi jangan menvonis kyai atau habaib yang memainkan musik. Kalian ga sesaleh mereka. mereka bisa jadi wali karena musik, tapi bagi kalian tidak," tulisnya disertai kutipan dari Gus Baha.

Dalam kesempatan lain, Gus Baha memang beberapa kali membahas mengenai musik tersebut.

Dikutip dari channel YouTube Sekolah Akhirat, Gus Baha sempat membahas mengenai musik saat menjelaskan tafsir Jalalain Surat Al Luqman ayat 1-11.

Ia menjelaskan bahwa yang menjadi persoalan sebetulnya adalah aspek “asbabun nuzul-nya”, dan bukan pada aspek hukumnya. Hukum itu pada dasarnya bergantung pada seberapa jauh pertimbangan manfaat dan madaratnya.

Ia kemudian mencontohkan kisah Nabi Muhammad SAW ketika sedang berkhotbah Jum’at.

Saat melaksanakan khotbah, suatu waktu datanglah sekelompok kafilah dagang yang besar. Bersamaan dengan itu, kafilah tersebut menghadirkan musik dan penyanyinya.

Tak berapa lama, para jamaah yang sebagian besar merupakan sahabat nabi tergoda untuk menyaksikannya. Lalu tersisalah 12 orang yang menurut rekaman mutafaqun alaih (Bukhari-Muslim) termasuk di dalamnya adalah Abu Bakar, Umar, Jabir dan sejumlah sahabat senior lain.

Kejadian itu lalu menjadi latar belakang turunnya ayat 11 Surah al-Jumu’ah.

Uniknya, ketika para sahabat ditanya alasan mereka meninggalkan khutbah Jum’at, jawabannya adalah kelewat lucu.

"Apakah kamu benci Muhammad?"

"Tidak. Rasulullah tetap orang yang paling kita cintai. Tapi kan Nabi mengajar tiap hari, sedangkan kalau ada musik itu jarang-jarang," terang para sahabat yang meninggalkan khotbah seperti diterangkan Gus Baha.

Lebih lanjut Gus Baha mengungkapkan dari kisah itulah kalau Imam Nawawi ditanya tentang gitar, maka jawabnya adalah haram.

Meski begitu, tidak bisa menafikkan fakta pula di mana lewat musik orang jadi mengenal Islam, dan di atas itu semua musik menjadi medium untuk mendekat kepada Tuhan, sebagaimana dilakukan oleh para sufi.

"Makanya, ulama dari dulu itu bingung kalau menghadapi musik. Dan, rata-rata ulama akan diam jika ditanya musik haram," terang Gus Baha.

"Misalkan musik dianggap melalaikan manusia dari Tuhan, tapi nyatanya alat musik itu justru dipakai shalawatan. Kan bingung menghukuminya," lanjutnya.

Ia pun mengingatkan pada akhirnya umat Muslim memang harus bijak dalam bersikap. Dengan kata lain, tidak bisa hanya bermodalkan satu dalil yang statis lalu menghakimi realitas yang dinamis.

"Kalau menyangkut hukum, semuanya adalah sama. Entah buku, entah musik, atau apa saja, sejauh menjauhkan umat Muslim belajar al-Qur’an itu juga haram," tegas Gus Baha.

Ditambahkan dalam kajian lainnya, Gus Baha menegaskan kecenderungan musik haram selain melalaikan dari Al Quran yakni juga dalam panggung musik itu menghadirkan hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi dan rawan fitnah.

"Unsur lainnya itu sebetulnya masih ringan, tapi kalau itu (musik) menghadirkan atau mempertontonkan kemaksiatan, pornoaksi hingga fitnah itu disepakati haram," tukasnya.[suara]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita